التيسير في فقه الأقليات المسلمة عند الشيخ يوسف القرضاوي
Main Author: | HUSNUL HAQ, Lc. M.S.I |
---|---|
Format: | Monograph NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ar |
Terbitan: |
LPPM IAIN Purwokerto
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4452/1/Cover%20Ringkasan%20Hasil%20Penelitian.rtf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4452/2/Ringkasan%20Hasil%20Penelitian.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4452/ |
Daftar Isi:
- Keberadaan minoritas Muslim di Negara non Muslim merupakan keniscayaan dan bukan hal baru. Faktanya, mereka menghadapi banyak problematika sosial, politik, dan pengamalan ajaran agama (fikih), hal yang tidak dihadapi oleh umat Islam yang hidup di negara Islam. Karenanya, mereka membutuhkan fikih khusus yang membantu mereka untuk berinteraksi dengan non Muslim tanpa meninggalkan jati diri mereka sebagai umat Islam. Atas dasar ini, ulama kontemporer – terutama Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi – berusaha sekuat tenaga untuk menyuguhkan solusi Islami atas problematika tersebut, yang disebut Fiqh al-Aqalliyyat al-Muslimah (Fikih Minoritas Muslim). Sehubungan dengan hal itu, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran koprehensif tentang spesifikasi Fikih Minoritas Muslim versi Syaikh al-Qaradhawi, dan menjelaskan penerapan prinsip al-Taysir dalam Fikih Minoritas Muslim, serta sejauh mana kesesuaian penerapan tersebut dengan prinsip al-Taysir dalam fikih. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif di mana penulis mendeskripsikan fatwa dan pendapat Syaikh Qaradhawi kemudian menganalisa sejauh mana penggunaan beliau akan prinsip al-Taysir pada fatwa-fatwa beliau, lalu menarik garis kesimpulan setelah terlebih dahulu mengkomparasikannya dengan prinsip al-Taysir. Karenanya, penulis membedah fatwa-fatwa syaikh Qaradhawi dengan teori al-Taysir, Maslahat, dan Maqashid Syariah menurut ulama Fikih dan Ushul Fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fikih Minoritas Muslim menurut Qaradhawi memiliki spesifikasi yaitu: Memadukan fikih dengan keadaan zaman beserta problematikanya, memadukan teks-teks Islam yang spesial dengan Maqashid Islam yang general, mengembalikan cabang ke asalnya, dan memperhatikan perubahan fatwa seiring perubahan tempat, waktu, keadaan, dan tradisi. Kemudian, jika melihat dari fatwa-fatwa Syaikh Qaradhawi terkait minoritas Muslim maka akan diketahui betapa beliau sangat konsisten dalam memegang prinsip al-Taysir dalam fatwa-fatwa tersebut baik dalam bidang aqidah, ibadah, muamalah, keluarga, tradisi dan kehidupan sehari-hari. Contohnya: Beliau membolehkan menjamak shalat Maghrib dan Isya’ di Eropa pada musim panas, yaitu ketika waktu shalat Isya baru masuk setelah tengah malam atau setelahnya, hal itu untuk memberi kemudahan dan menghilangkan kesulitan dari mereka. Setelah melihat fatwa-fatwa tersebut, penulis menyimpulkan bahwa prinsip al-Taysir yang diterapkan Syaikh Qaradhawi dalam fatwa-fatwanya sesuai dengan prinsip al-Taysir dalam fikih di mana berdiri atas landasan penggunaan rukhsah, dharurat, hajat, dan umum al-balwa.