KOMPETENSI PROFESIONAL GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SMK NEGERI 2 BANYUMAS
Main Author: | Dewi Ainur Rosyda, 1423301216 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4436/1/COVER_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4436/2/DEWI%20AINUR%20ROSYDA_KOMPETENSI%20PROFESIONAL%20GURU%20PENDIDIKAN%20AGA.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4436/ |
Daftar Isi:
- Kompetensi profesional guru adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi profesional guru pada pembelajaran agama Islam merupakan kemampuan guru dalam menjalankan tugasnya secara profesional dalam proses pembelajaran pendidikan agama Islam. Latar belakang penelitian ini adalah bahwa salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru PAI adalah kompetensi profesional. Dengan dimilikinya kompetensi profesional ini diharapkan guru dapat menguasai materi yang akan diajarkan secara luas dan mendalam untuk selanjutnya diajarkan kepada peserta didik sesuai dengan standar yang telah ditentukan, karena semakin baik kompetensi profesional guru PAI dalam melaksanakan proses belajar mengajar semakin tinggi pula mutu pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kompetensi profesional guru Pendidikan Agama Islam di SMK Negeri 2 Banyumas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengambil lokasi di SMK Negeri 2 Banyumas, pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.Berdasarkanhasilpenelitian, analisadanpembahasantentangkompetensiprofesional guru pendidikan agama Islam di SMK Negeri 2 Banyumas yang telahdilakukanolehpenelitidenganmemperhatikanrumusanmasalahmakadapatdisimpulkanbahwa: Guru pendidikan agama Islam di SMK Negeri 2 Banyumassudahmemenuhiindikator-indikatorkompetensiprofesional guru, akantetapihanyasatuindikator yang belumterpenuhiseperti yang tercantumdalamPeraturanMentriPendidikanasionalNomor 16 Tahun 2017. Kata kunci: Kompetensi Profesional Guru, Guru Pendidikan Agama Islam