Peran Kantor Urusan Agama (Kua) Dan Tokoh Agama Dalam Mencegah Pernikahan Dini Di Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2018

Main Author: Arif Hidayat, 1423201012
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4299/1/ARIF%20HIDAYAT_PERAN%20KANTOR%20URUSAN%20AGAMA%20%28KUA%29.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4299/2/COVER_ABSTRAK_DAFTAR%20ISI_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4299/
Daftar Isi:
  • Fenomena pernikahan dini akibat dari perkembangan teknologi yangmakin canggih dewasa ini yang saat ini adalah menjadi tantangan yang begituberat bagi seorang pemuda, mau atau tidak harus dihadapi dengan jalan yangsebaik-baiknya karena di zaman moderen seperti sekarang ini banyak sekalikasus hamil pra nikah, penyebabnya tentu karena pergaulan bebas yangkelewat batas, keluar jauh dari garis-garis yang disyariatkan oleh Islam. Berdasar hal tersebut, langkah penguatan dan pelestarian nilai-nilai agama harus ditingkatkan, termasuk pencegahan pernikahan dini untuk mendapat perhatian yang lebih besar dari masyarakat dan pemerintah –dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA) dan peran dari tokoh agama. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Penulis menggambarkan tentang peran dari KUA Kecamatan Sokaraja dan tokoh agama dalam mencegah pernikahan dini. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara mendalam dan teknik dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian terkait dengan peran KUA dan tokoh agama dalam mencegah pernikahan dini di Kecamatan Sokaraja, maka dapat penulis simpulkan sebagai berikut, bahwa peran KUA Kecamatan Sokaraja dalam mencegah pernikahan dini, di kalangan remaja yaitu dapat dibagi menjadi peran KUA sebagai administrator, penyuluh, dan penghulu. Sementara itu, peran tokoh agama dalam mencegah pernikahan dini di Kecamatan Sokaraja, yaitu peran tokoh agama sebagai motivator, pembimbing moral, dan mediator. Adapun gerakan tokoh agama dalam mencegah pernikahan dini lebih menekankan kepada gerakan kultural yang ada di masyarakat yang terbagi ke dalam dua bentuk kegiatan, yaitu kegiatan rutinan seperti, pengajian rutinan, kumpulan RT, kumpulan, ibu-ibu PKK, dan kegiatan insidental sepeti pengajian akbar, dan acara syukuran Kata kunci: peran KUA, tokoh agama, pernikahan dini