EFEKTIFITAS KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR 881 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN DI BP4 KUA KESUGIHAN CILACAP Moh.InngamFaroqi NIM. 1323201004

Main Author: MOH. INNGAM FAROQI, 1323201004
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4279/1/COVER_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4279/2/MOHAMMAD%20INNGAM%20FAROQI_EFEKTIVITAS%20KEPUTUSAN%20%20DIRJEN%20%20BIMAS%20ISLAM%20NOMOR%20881%20TAHUN%202017%20%20TENTANG%20P.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4279/
Daftar Isi:
  • Pergaulanhidupmanusiadiaturolehberbagaimacamkaidahataunorma, yang padahakikatnyabertujuanuntukmenghasilkankehidupanbersama yang tertibdantentram. Bimbinganperkawinanbagicalonpengantindanremajausianikahsuatukepedulianpemerintah, halinisesuaidenganKeputusanDirekturJenderalBimbinganMasyarakat Islam Nomor 881 Tahun 2017 tentangPetunjukPelaksanaanBimbinganPerkawinan. Olehkarenaituperluadanyabimbinganperkawinan yang harusdilaksanakanoleh BP4 KUA sesuaikeputusantersebut agar calonpengantinmengetahuikehidupanpernikahankelak, mempersiapkandiriuntukkehidupanrumahtanggananti.Sekaliguspenelitianinidilakukanuntukmengetahuibagaimanapelaksanaanbimbinganperkawinan di BP4 KUA KesugihandanbagaimanaefektifitasKeputusanDirjenBimas Islam Nomor 881 Tahun 2017 tentangPetunjukPelaksnaanBimbinganPerkawinan di BP4 KUAKesugihanCilacap. Penelitianinitermasukjenispenelitianlapangan (field research)melaluipendekatanYuridisSosiologis.Dalampengumpulan data penulismenggunakanmetodeobservasi, wawancaradandokumentasi.Selainitusumber data primer yang isinyamewawancaridenganKepala KUA, Kepala BP4, Penghulu, PenyuluhdanMasyarakat/ CalonPengantindan data sekunder yang salahsatunyaadalahKeputusanDirjenBimas Islam Nomor 881 Tahun 2017 tentangPetunjukPelaksanaanBimbinganPerkawinandenganmenggunakanteknikpengambilansampelpurposive sampling.Dan dalamanalisisnya, penulismenggunakanpenelitiandeskriptifkualitatif. Dari hasilpenelitian yang telahdilakukanolehpenulis, dapatdisampaikanbahwapelaksanaanbimbinganperkawinan di BP4 KUA Kesugihanhanyadiberikanbagicalonpengantinmelaluikegiatanbimbinganperkawinansebelumterjadinyaakadpernikahandilaksanakan (pranikah) dandiselenggarakansecaraklasikal. Dan pelaksanaanKeputusanDijrenBimas Islam Nomor 881 Tahun 2017 tentangPetunjukPelaksanaanBimbinganperkawinan yang dilaksanakan di BP4 KUA KesugihanCilacapbelumefektifkarenafasilitasatauprasarana yang belumcukupmemadaidanparapenegakhukumbelummensosialisasikankeputusantersebutkepadamasyarakat. SesuaiteoriSoerjonoSoekantobahwaefektifitasperaturantersebutberjalanditentukanlimafaktoratauaspekyaknifaktor/ aspekkaidahhukum, penegakhukum, saranaataufasilitas yang mendukungpenegakhukum, masyarakat/ calonpengantindanbudaya. Tetapidalamkenyataannyahanyatigaaspekatufaktorsaja yang berjalan, yaituaspek/ faktorperaturanhukumatausubstansiitusendiri, masyarakatdankebudayaan. Kata kunci :Efektifitas, Bimbingan,Perkawinan, BP4.