MULTI AKAD DALAM PRODUK GADAI EMAS DI BANK SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri dan BRI Syariah KC. Purwokerto)

Main Author: WAHID, NUR
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4262/1/COVER_ABSTRAK_DAFTAR%20ISI_BABI_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4262/2/NUR%20WAHID_MULTI%20AKAD%20DALAM%20PRODUK%20GADAI%20EMAS.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4262/
Daftar Isi:
  • Gadai emas di Bank Syariah Mandiri dan BRI Syariah membutuhkan desain akad dalam bentuk yang tidak hanya tunggal, tetapi menggabungkan beberapa akad yang dikenal dengan multi akad (Bahasa Indonesia), hybrid contracts (Bahasa Inggris), al-’uqu>d al-murakabah (Bahasa Arab). Ada sejumlah hadits Nabi tentang larangan untuk melakukan bai’ wa salaf, larangan bai‘atainfî bai’ah, dan s}afqatain fî s}afqah. Dari ketiga hadits tersebut, perlu dilakukan kajian tentang keabsahan hukum gabungan antara akad qard}, rahn, dan ija>rahyang merupakan konstruk dari multi akad gadai emas di bank syariah.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui serta mendeskripsikan konstruk multi akad gadai emas dan untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktek multi akad gadai emas di Bank Syariah Mandiri dan BRI Syariah KC. Purwokerto. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif di Bank Syariah Mandiri dan BRI Syariah KC. Purwokerto. Adapun yang menjadi objek penelitian disini adalah multi akad gadai emas. Penelitian hukum sosiologis atau empiris digunakanuntukpengukuran terhadap peraturan perundang-undangan tertentu mengenai efektivitasnya. Definisi-definisi operasional dapat diambil dari peraturan perundang-undangan tersebut. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Konstrukgadai emas di Bank Syariah Mandiri dan BRI Syariah KC. Purwokertotersebut adalah gabungan antara akad tabarru’ (qard} danrahn) dengan tijari (ija>rah) jenis al-’uqu>d al-murakabah al-mutana>qid}ah(akad yang berlawanan).Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW gabungan akad tersebut hukumnya dilarang. Kata Kunci : Multi Akad, Gadai Emas, Bank Syariah, Hukum Ekonomi Syariah.