PENERAPAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN DI BAITUL MAAL WAT-TAMWIL (BMT) AGHNIYA MAJENANG DAN BAITUL MAAL WAT-TAMWIL (BMT) ANSOR SEJAHTERA MAJENANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Main Author: SUDRAJAT, BAYU
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4233/1/TESIS%20FULL%20BAYU.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4233/
Daftar Isi:
  • BMT memberikan pelayanan pembiayaan pada masyarakat dengan pelaksanaan dan produknya merujuk pada Al-Qur’an dan Hadist yang diinterprestasikan dalam fatwa dewan syariah nasional majelis ulama indonesia. Dalam merealisasikan pembiayaan, BMT juga menerapkan biaya administrasi pembiayaan sebagai pra syarat yang harus dibayarkan oleh anggota pembiayaan jika pembiayaannya direalisasikan. Tidak adanya aturan teknis yang pasti dalam menentukan besaran biaya administrasi pembiayaan menjadikan BMT dalam menentukan biaya administrasi cenderung mengadopsi cara-cara yang dilakukan oleh lembaga keungan konvensional yang mana dalam menentukan biaya administrasi berdasarkan prosentase dari besar kecilnya nominal pembiayaan. Hal ini menunjukan adanya kemungkinan pihak BMT mencari keuntungan tersendiri dibalik pengurusan administrasi pembiayaan, karena semakin besar pembiayaanya maka akan semakin besar pula biaya administrasi yang harus dibayarkan. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana penerapan biaya administrasi pembiayaan di BMT Aghniya Majenang dan BMT Ansor Sejahtera Majenang serta bagaimana penerapan biaya administrasi pembiayaan dilihat dari perspektif hukum Islam? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan sosio-yuridis. Data dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh dari pihak BMT dan data sekunder berupa buku-buku yang mendukung terkait penelitian ini. Metode pengumpulan datanya yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan BMT Aghniya Majenang menetapkan biaya administrasi pembiayaan sebesar Rp. 100.000,- untuk semua pembiayaan. Hal ini sesuai Fatwa DSN MUI No: 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah dan Fatwa DSN MUI NO. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan Ija>rah Multijasa yang menyatakan bahwa pihak lembaga keuangan syariah boleh menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan dan besaran ujrah atau fee tidak berdasarkan prosentase dari besaran pembiayaan melainkan dalam bentuk nominal yang pasti. Sedangkan BMT Ansor Sejahtera dalam menentukan besaran biaya administrasi pembiayaan berdasarkan range dari plafon pembiayaan yaitu kenaikan Rp. 100.000,- untuk setiap pembiayaan kelipatan Rp. 5.000.000,- , sehingga menunjukan pihak BMT Ansor Sejahtera mengambil manfaat dari pengurusan administrasi pembiyaan. Hal ini tidak sesuai dengan Fatwa DSN MUI No: 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah dan Fatwa DSN MUI NO. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan Ija>rah Multijasa.