KEABSAHAN AKAD NIKAH MENGGUNAKAN BAHASA JAWA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Nurul Munjin Zaenal NIM. 102321032

Main Author: Nurul Munjin Zaenal, 102321032
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4203/1/COVER_ABSTRAK_DAFTAR%20ISI_BAB%20I_BAB%20IV_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4203/2/NURUL%20MUNJIN%20ZAENAL_KEABSAHAN%20AKAD%20NIKAH.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4203/
Daftar Isi:
  • Menikah merupakan sunah Rasul yang harus dijalankan sesuai aturan atau hukum, dalam Islam hukum pernikahan ditunjukanbukan hanya untuk memenuhi kebutuhan seksual saja, namun untuk memenuhi maqasidh syari’ah yaitu menjaga agama, harta, diri dan keturunan kemudian akad nikah harus diucapkan dengan Bahasa Arab atau Bahasa Jawa merupakan kajian yang harus diuji sesuai dengan dalil. Sedangkan tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untukmengetahuibagaimanaperspektif hukum Islam terhadap keabsahan akad nikah dengan bahasa jawa dan bergunauntukmengetahuiperspektifhukum Islam terhadap keabsahan akad nikah dengan bahasa jawa, memberikanpemahamandankesadarankepadamasyarakatsecaraumumtentangakad nikah dengan bahasa jawa berdasarkan hukum Islam. Kemudianjenispenelitianiniadalahpenelitiankepustakaan (Library Researc),sumberdatan yang diguanakansumber data primerdansekunder.Untuktehnikpengumpulan datamenggunakanteknikdokumentasi.Dalampenelitianini, data-data yang dikumpulkanadalah yang terkaitdenganakad nikah dengan bahasa jawaberdasarkan hukum Islam.Tehnikanalisis datamenggunakanmetodeCountentAnalasyst. Hasildaripenelitianinibahwapadadasarnyaakadnikahmerupakansalahsatushigatuntukmengahalalkanhubunganlaki–lakidanperempuan yang bukanmahramnya.Shigatakadnikahmerupakansalahsatudansubstansidalampelaksanakaanperkawainan.Adapunlafadzdalamakadnikahdenganmenggunakanbahasaselainbahasaarabdiperbolehkandandianggapsah, menurutmadzhab Hambali, jikakeduamempelaipahamberbahasa Arab, makahendanyakungkapanakadnikahdilafalkandenganbahasa Arab. Jikakeduamempelaitidakpahambahasa Arab, makaungkapanakadnikahbolehdilafalkandenganbahasaselainbahasaArabyaitubahasa jawa.Untukitu, Ijabdanqabuldenganmenggunakanbahasa Arab jugamenjadipilihan yang banyakdipergunakandaripadamenggunakanbahasa Indonesia atauBahasajawa. Meskipundemikian, penggunaanbahasa Indonesia atauJawajugabanyakmenjadipilihandalamberbagaiprosesiijabqabul. Hal inibukanlahsatuperkara yang memberatkankarenabahasa yang digunakandalamijabqabulsamasekalitidakmempengaruhisahatautidaknyasebuahakadnikah. Pemilihanbahasauntukijabqabulinibiasanyahanyalahdipengaruhiolehbudaya.