Daftar Isi:
  • Dalam istilah Perbankan Syariah, murabahah diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank ditambah margin keuntungan yang ditetapkan oleh bank) pada waktu yang ditetapkan. Dalam realisasi pembiayaan murabahah bank mempunyai kekhawatiran tersendiri saat menyalurkan dananya melalui akad murabahah, karena bagi hasil yang diperoleh bank tergantung pada realisasi untung atau usaha yang dibiayai oleh bank. Dengan melakukan monitoring maka dapat mengetahui sedini mungkin deviasi yang terjadi, sebab monitoring merupakan alat kendali, apakah dalam pemberian pembiayaan telah terlaksanakan sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dibidang pembiayaan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian langsung terjun ke lapangan yang menjadi subyek penelitian (BRI Syariah KCP Purbalingga). Metode analisi data yang digunakan adalah deskriptif-analisis. Sedangkan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini mengadakan metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarka hasil penelitian dapat diperoleh bahwa pelaksanaan pengawasan pembiayaan yang dilakukan di BRI Syariah KCP Purbalingga dilakukan melalui dua tahap yaitu pengawasan pada tahap pemberian pembiayaan dan pengawasan selama masa berlakunya pembiayaan. Dalam menangani kolektabilitas pembiayaan murabahah yang dilakukan adalah menggunakan cara remendering, penanganan awal, dan lanjut.