PROFESIONALITAS PEGAWAI DALAM PELAYANAN REHABILITASI PADA PENERIMA MANFAAT DI RUMAH REHABILITASI SOSIAL EKS PSIKOTIK “MARTANI” KROYA
Main Author: | ABIDAH PUTRI ADI, NIM. 1423101001 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4127/1/ABIDAH%20PUTRI%20ADI_PROFESIONALITAS%20PEGAWAI%20DALAM%20PELAYANAN%20REH.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4127/2/COVER_DAFTAR%20ISI_BAB%20I-BAB%20V_DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/4127/ |
Daftar Isi:
- Sukses dalam bekerja, seseorang harus mampu bersikap profesional. Seorang profesional tidak akan pernah berhenti menekuni bidang keahlian yang dimiliki. Selain itu, seorang profesional juga harus selalu melakukan inovasi serta mengembagnkan kemampuan yang dimiliki supaya mampu bersaing untuk tetap menjadi yang terbaik di bidangnya. Rumah Pelayanan Eks Psikotik merupakan sebuah lembaga pelayanan yang di khususkan untuk orang eks psikotik selama maksimal satu tahun. Di Rehabilitasi ini para pegawai lebih menitik beratkan kepada pelayanan, karena lembaga ini adalah tempat Pelatihan Ketrampilan Pembinaan Eks Psikotik terlantar (Penerima Manfaat). Penelitian ini difokuskan untuk mengetahui profesionalitas pegawai dalam pelayanan rehabilitasi kepada penerima manfaat di Rumah Rehabilitasi Sosial Eks Psikotik Martani Cilacap. Jenis Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber primer dalam penelitian ini adalah pegawai yang berjumlah 3. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisa data menggunakan teknik reduksi data, display data dan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian ini adalah bahwa pegawai bekerja secara profesional karena dalam proses pelaksanaan kegiatan di Rumah Rehabilitasi Sosial Eks Psikotik Martani sistem pelaksanaan program berdasarkan Standar Operasional Prosedur, berdasarkan tugas dan fungsi serta berdasarkan kode etik pegawai dalam pelayanan.