Daftar Isi:
  • Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai perwakilan ikrar talak oleh kuasa hukum perempuan, sebagian melarang dan sebagian yang lain membolehkan. Keduanya sama-sama merujuk pada ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis. Akan tetapi dalam hukum positif sejauh ini belum ada ketentuan-ketentuan khusus yang mengatur permasalahan tersebut, yang ada hanya ketentuan secara umum tentang perwakilan ikrar talak. Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang berjudul Perwakilan Ikrar Talak oleh Kuasa Hukum Perempuan perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana hukum Islam dan hukum positif memandang perwakilan ikrar talak oleh kuasa hukum perempuan? Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan pendekatan conten analisis dan komparatif. Sumber data primer dalam hukum Islam di antaranya Al-Fiqh ‘Ala> Maz\a>hib al-Arba’ah karangan Abdurrah}ma>n al-Jazi@ri@dan Al-Fiqh al-Isla>mi> wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuh{aili>, sedangkan dalam hukum positif adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perwakilan ikrar talak oleh pemohon (suami) kepada kuasa hukum perempuan tidaklah menjadi penyebab terhalangnya jatuh talak. Hal ini didasarkan bahwa kuasa hukum perempuan tidaklah menggeser kedudukan pemohon sebagai pemilik hak ikrar talak. Dia hanya mengambil peran saja sebagai kuasa hukum yang profesional yang sudah tidak lagi menjadi persoalan.