MODEL PENYELESAIAN KONFLIK KELUARGA SANTRI DAN NON SANTRI (Studi di Desa Tamansari Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga)

Main Author: NUR IRA ROCHANAH, NIM. 1323201006
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/3714/1/NUR%20IRA%20ROCHANAHMODEL%20PENYELESAIAN%20KONFLIK%20KELUARGA%20SANTRI_.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/3714/2/COVER_ABSTRAK_DAFTAR%20ISI_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/3714/
Daftar Isi:
  • Konflik adalah proses pertentangan yang diekspresikan di antara dua pihak atau lebih yang saling tergantung mengenai objek konflik, menggunakan pola prilaku dan interaksi konflik yang menghasilkan konflik. Konflik juga merupakan kejadian alami dan fenomena manusia yang tidak bisa dihindari. Dalam setiap hubungan antara individu akan selalu muncul konflik, tak terkecuali hubungan keluarga. Konflik dalam keluarga dapat ditimbulkan oleh ketidakpatuhan atau kesalahpahaman antara suami dan istri dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Konflik yang terjadi di dalam keluarga harus segera diselesaikan secepat mungkin. Di Desa Tamansari terdapat keluarga santri dan nonsantri. Masingmasing mempunyai model tersendiri untuk menyelesaikan konflik dalam rumah tangga. Hal ini yang menarik bagi penulis untuk melakukan penelitian di desa tersebut mengenai bagaimana model penyelesaian konflik dalam keluarga santri dan on santri di Desa Tamansari Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga? Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) dengan lokasi penelitian di Desa Tamansari Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun langkah-langkah dalam pengumpulan data yaitu dengan menggunakan metode observasi, dokumentasi dan wawancara kepada pihak-pihak yang terlibat. Hasil penelitian dari skripsi ini adalah bahwa mayoritas model penyelesaian konflik keluarga santri di Desa Tamansari yaitu menggunakan jalur non litigasi dengan teknik mediasi yang melibatkan kyai dari pesantren tempat mereka menuntut ilmu sebagai mediatornya, tetapi ada pula yang menggunakan teknik negosiasi yang di mana mereka menggunakan ilmunya pada saat di pesantren yaitu dengan as-sulh, ini membuktikan bahwa kyai dari pesantren berpengaruh cukup besar dalam penyelesaian konflik rumah tangga. Sedangkan dalam keluarga nonsantri menggunakan jalur litigasi atau proses penyelesaian sengketa di dalam pengadilan karena konflik yang terjadi dikalangan keluarga non santri itu telah berlanjut menjadi sebuah sengketa yang tidak bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak, tetapi ada pula yang menggunakan teknik mediasi dengan melibatkan tokoh agama setempat untuk dijadikannya pihak penengah. Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Keluarga Santri, Keluarga Nonsantri, Mediasi