Daftar Isi:
  • Polri telah menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI tentang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Tugas Unit PPA yaitu memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.Penelitian ini bertujuan untukmengetahuiperan Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) dalam Menangani Anak Yang Berkasus Hukum di Polres Banyumas. Penelitian ini merupakan penelitiandeskriptifkarenapenelitianinibertujuanuntukmenggambarkanperan Unit PPA dalammenanganikasusanak yang berkasus dengan hukum di Polres Banyumas. Subyekdalampenelitianiniadalahpetugaskepolisian yang bertugas di Unit PerlindunganPerempuandanAnak (PPA) PolresBanyumas.Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. BerdasarkanpadahasilpenelitiandanpembahasandapatdiambilkesimpulanbahwadasarhukumpelaksanaantugasUnit PelayananPerempuan Dan Anak (Unit PPA) PolresBanyumasadalahPeraturanKepalaKepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : 10 Tahun 2007 TentangOrganisasi Dan Tata Kerja Unit PelayananPerempuan Dan Anak. Tugas Unit PPA yaitumemberikanpelayanan, dalambentukperlindunganterhadapperempuandananak yang menjadikorbankejahatandanpenegakanhukumterhadappelakunya.Anak yang berkonflikdenganhukumadalahanak yang telahberumur 12 (duabelas) tahun, tetapibelumberumur 18 (delapanbelas) tahun yang didugamelakukantindakpidana.Anak yang menjadikorbantindakpidanaadalahanak yang belumberumur 18 (delapanbelas) tahun yang mengalamipenderitaanfisik, mental, dan/ataukerugianekonomi yang disebabkanolehtindakpidana.Selama tahun 2015, terdapat 9 kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan yang diselesaikan melalui diversi sebanyak 4 kasus.Selama tahun 2016, terdapat 3 kasus dan semuanya diselesaikan melalui diversi sebanyak 3 kasus. Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan yaitu: a) diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Proses penanganan tindak pidana oleh dan terhadap anak secara garis besar yaitu dengan mencabut perkara baik dari pihak korban maupun tersangka dengan melalui musyawarah yang meliputipra pertemuan dan menjalankan musyawarah (conference).