IMPLEMENTASI RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR MENURUT HUKUM ISLAM (Studi terhadap Pasal 41-46 Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diAlun-Alun Purwokerto)

Main Author: Esti Nurokhmah, 1323202050
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2883/1/COVER_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2883/2/ESTI%20NUROKHMAH_IMPLEMENTASI%20RETRIBUSI%20PELAYANAN%20PARKIR%20MENURUT%20HUKUM%20ISLAM.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2883/
Daftar Isi:
  • Tempat parkir di Alun-alun Purwokerto merupakan tempat parkir yang berada di tepi jalan umum, sehingga kegiatan parkir tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Salah satu kebijakan pemerintah daerah dalam perparkiran ini ialah dengan menetapkan tarif retribusi parkir. Akan tetapi, banyak petugas parkir yang memungut biaya retribusi parkir lebih dari tarif yang telah ditetapkan. Selain itu, karcis parkir juga tidak diberikan kepada pengguna jasa parkir tersebut sehingga mayoritas pengguna jasa parkir kurang mengetahui tentang ketentuan parkir tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif deskriptif, dengan mengambil lokasi di tempat parkir Alun-alun Purwokerto.Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subyek dalam penelitian ini adalah Pimpinan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, petugas parkir, dan pengguna jasa parkir di Alun-alun Purwokerto. Objek penelitiannya adalah penerapan retribusi parkir di Alun-alun Purwokerto. Analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini adalah praktik retribusi parkir yang dipungut lebih dari tarif yang telah ditentukan dapat dikatakan menyimpang dari peraturan yang berlaku. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya overprestasi maupun unsur pemaksaan. Dilihat dari segi hukum Islam, hukum atas pembayaran retribusi parkir yang tidak sesuai tersebut kepada petugas parkir tidak diperbolehkan, karena petugas parkir hanyalah sebagai wakil bukan sebagai pengelola yang sebenarnya, sehingga petugas parkir tidak boleh menyalahi perintah orang yang mewakilkan serta apapun yang dilakukan oleh seorang wakil harus sesuai dengan apa yang diperintahkan.