TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BIBIT KENTANG DENGAN SISTEM DUA KALI PEMBAYARAN (Studi Kasus di Desa Condong Campur Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara)
Main Author: | ASROFUDIN, 1123202019 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2768/1/ASROFUDIN_TINJAUAN%20HUKUM%20ISLAM%20TERHADAP%20JUAL%20BELI%20BIBIT%20KENTANG%20DENGAN%20SISTEM%20DUA%20KALI%20PEMBAYARAN.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2768/2/COVER_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2768/ |
Daftar Isi:
- Jual beli bibit kentang dengan sistem dua kali pembayaran di Desa Condong Campur dengan mekanisme pembayarannya yaitu yang pertama, pada saat penjual dan pembeli telah melakukan akad jual beli dengan membayar setengaha harga dari jumlah harga yang disepakati dan pembeli menerima bibit kentang. Transaksi kedua, yaitu setelah bibit kentang itu dipanen kemudian pembeli melunasi sisa pembayaran yang belum dibayarkan kepada penjual.Dengan adanya transaksi kedua, pembeli akan merubah harga pelunasan sepihak dengan alasan bibit tidak sesuai pada saat akad diawal. Jual beli bibit kentang dengan potongan harga sepihak adalahtermasuk jual beli yang fasid.Dalam praktiknya jual beli itu sendiri terjadi karena adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Sehngga menimbulkan suatu tipuan atau gharar. Meski awal transaksi jual beli terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak mengenai pembayaran dengan harga yang disepakati, namun jika kemudian salah satu pihak merasa terbebani, tentu tidak ada pembenaran dari masalah tersebut. . Melihatpermasalahan tersebut, penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana praktek jual beli bibit kentang di Desa Condong Vampur Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara? 2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli bibit kentang di Desa Condong Campur Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara?. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reasearch) yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan di Desa Condong Campur Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari penjual dan pembeli bibit kentang. Sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku-buku yang terkait pada permasalahan yang penulis kaji. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian sebagai berikut: bahwa praktek jual beli bibit kentang di Desa Condong Campur ini adalah tidak sesuai dengan hukum Islam, yang mengandung unsur gharar.