ISTRI MEMBEBASKAN SUAMI DARI KEWAJIBANNYA PRESPEKTIF FIQIH ISLAM (Studi Analisis Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 Ayat6)

Main Author: Alal Rizki, 1223201011
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2704/1/COVER_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2704/2/ALAL%20RIZKI_ISTRI%20MEMBEBASKAN%20SUAMI%20DARI%20KEWAJIBANNYA%20PERSPEKTIF%20FIQH%20ISLAM.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2704/
Daftar Isi:
  • Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 80 ayat (6) berbunyi,”Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b”. Sedangkan ayat (4) huruf a dan b berbunyi,” Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung : a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak”. Bagaimana prespektif fiqih Islam terhadap seorang istri membebaskan suami dari kewajibannya (penghasilan suami bila mampu adalah nafkah, kiswah, tempat kediaman bagi istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak). Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research. Dalam penelitian ini penulis berusaha untuk menjabarkan mengenai,”Istri Membebaskan Suami Dari Kewajibannya Prespektif Fiqih Islam (studi analisis Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat 6)”. Menggunakan metode analisis content analysis secara kualitatif danmetode komparatif yang berusaha mencari pemecahan masalah. Dengan melalui analisa metode pendekatan penelitian jenis penelitian hukum normatif (normative legal research), penelitian hukum yang mempergunakan sumber data primer dan sekunder. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu sebab mendasari adanya pembebasan kewajiban seorang suami oleh istrinya dengan dasar pribadi istri dan suami yang saling membantu dan melengkapi untuk tujuan mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal sesuai Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila seorang suami tidak sanggup memberikan nafkah dan pakaian kepada istrinya, menurutMazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali mengatakan : istri berhak meminta pembatalan pernikahan lantaran suami tidak sanggup memberikan nafkah, pakaian dan tempat tinggal. Apabila masa seorang suami memberikan nafkah kepada istrinya sudah lewat, nafkah bagi istri tidak menjadi gugur, tetapi ia menjadi utang bagi suaminya. Pada dasarnya seorang suami adalah tulang punggung keluarga, dan seharusnya suami harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.