MEKANISME PENJAMINAN PEMBIAYAAN MIKRO DI BANK SYARIAH MANDIRI KC BANJARNEGARA
Main Author: | Indri Widayanti, 1423204064 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2676/1/COVER_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2676/2/INDRI%20WIDAYANTI_MEKANISME%20PENJAMINAN%20PEMBIAYAAN%20MIKRO%20DI%20BANK%20SYARIAH%20MANDIRI%20KC%20BANJARNEGARA.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2676/ |
Daftar Isi:
- Penelitian dalam tugas akhir ini dilatarbelakangi karena Semakin besar jumlah nasabah pembiayaan maka semakin tinggi juga resiko kerugian yang dihadapi perusahaan yang terdapat berbagai kriteria pelunasan pembiayaan mikro di antaranya ketika nasabah tidak bisa melakukan kewajibannya yaitu mengangsur di setiap bulannya. Maka untuk menghindari resiko kerugian bank dari kemacetan pembiayaan nasabah BSM KC Banjarnegara bekerjasama dengan lembaga penjaminan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah yang berbasis skema kafalah bil ujroh. Rumusan masalah yang ditulis adalah Bagaimana mekanisme penjaminan pembiayaan mikro di BSMKC Banjarnegara? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitianadalah penelitian lapangan (field research), yaitu peneliti langsung terjun ke lapangan atau ke tempat yang menjadi subyek penelitian (BSM KC Banjarnegara). Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis diantaranya adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi, metode penulisan yang digunakan dalam penyusunan penulisanadalah metode Kualitatif Deskriptif. Menurut Miles &Huberman batasan dalam proses analisis data mencakup tiga subproses, yaitu reduksi data, displai data, dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Nasabah yang akan melakukan pembiayaaan mikro datang ke bank untuk mendapatkan pembiayaan dengan ketentuan dan persyaratan yang disepakati, setelah persyaratan terpenuhi kemudian bank dan lembaga penjaminan syariah menandatangani akad kafalah dan lembaga penjaminan syariah akan menjamin pembiayaan yang diberikan bank kepada nasabah. Setelah pencairan pembiayaan, bank membayar ujrah/fee kepada lembaga penjaminan syariah yang besarnya sesuai perjanjian diawal. Apabila terjadi kemacetan nasabah dalam membayar angsuran maka bank akan mengajukan klaim ke lembaga penjaminan syariah.Atas pembayaran klaim dari lembaga penjaminan syariah, timbul hak subrogasi untuk memperoleh recovery dari jaminan/agunan yang diajukan oleh nasabah.Dengan perhitungan ujrah sebesar 1.090% x plafon jika pembiayaan selama satu tahun, 1.540% x plafon (2 tahun), 1.880% x plafon (3 tahun), 2.240% x plafon (4 tahun), dan 2.610% x plafon (5 tahun).