Daftar Isi:
  • UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosesn pasal 10 ayat 1 menjelaskan kompetensi yang wajib dikuasai oleh guru ada empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Dari keempat kompetensi tersebut diharapkan guru dapat menguasai agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik dan efektif. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kompetensi pedagogik guru rumpun pendidikan agama Islam di Madrasah Aliyah Negeri Kroya Kabupaten Cilacap, yang diharapkan akan menambah wawasan terkait dengan kompetensi pedagogik. Penelitian yang penulis lakukan ini adalah termasuk dalam penelitian kualitatif. Dalam mengumpulkan data, penulis menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri dari enam guru rumpun Pendidikan Agama Islam, dan kepala Madrasah Aliyah Negeri Kroya. Dari hasil penelitian tersebut, kemudian data dikumpulkan dan dianalisis, setelah itu data direduksi, selanjutnya data tersebut disajikan dalam bentuk deskriptif yaitu berupa kata-kata atau kalimat yang dipisah-pisahkan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a. Kesimpulan dalam skripsi ini bahwa guru rumpun pendidikan agama Islam di Madrasah Aliyah Negeri Kroya Kabupaten Cilacap sudah baik. Hal ini berdasarkan analisis data yang dilakukan penulis terhadap guru rumpun pendidikan agama Islam dalam menguasai kompetensi pedagogik yaitu meliputi pemahaman peserta didik, pengembangan kurikulum, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, pemanfaatan tekhnologi informasi dan komunikasi, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi.