Daftar Isi:
  • Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk Mengetahui bagaimana tradisi perhitungan weton sebagai syarat pernikahan ditinjau dari hukum islam. Penelitian ini menggunakan field research (studi lapangan). Dalam melakukan pengumpulan data, penulis menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan analisis deskriptif untuk menggambarkan, dan melukiskan data yang diperoleh dengan menggunakan katakata atau kalimat yang dipisah-pisah menurut kategori data penelitian guna mendapatkan suatu kesimpulan. Perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Agama Islam, selain karena anjuran Allah juga merupakan sunnah Rasulullah SAW. Perkawinan juga bersifat sakral karena di dalamnya ada perlindungan hukum yang melingkupinya. Perkawinan merupakan hubungan antara dua manusia yaitu laki – laki dan wanita dalam memenuhi perintah agama dengan menjalani hidup berkeluarga dalam suatu rumah tangga serta bertujuan membentuk kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis. Dalam proses menjelang perkawinan antara dua calon pengantin ada tahapan yang harus dilalui, khususnya bagi masyarakat Jawa, yaitu penghitungan weton (hari kelahiran dan hari pasaran ). Bila hitungan dua calon pengantin sesuai atau cocok dengan pedoman primbon, maka perkawinan dapat dilaksanakan sedangkan bila hitungan wetonnya tidak sesuai atau tidak cocok, maka perkawinan harus dibatalkan. Masyarakat Jawa yang dikenal sangat mengagungkan perasaan merasa ada yang kurang bila dalam perkawinan tidak ada penghitungan weton. Karena apabila dilanggar di kuatirkan akan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui kenapa masyarakat Jawa memilih weton tertentu untuk melaksanakan perkawinan dan bagaimana hukum Islam menyikapinya. Apakah tradisi – tradisi tersebut bertentangan dengan hukum Islam ataukah justru memperkaya khasanah hukum Islam.