Daftar Isi:
  • Bank umumnya mengalami resiko pada pemberian pembiayaan, bank akan menganalisis terlebih dahulu calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan. Umumnya dalam menganalisis, bank menggunakan metode 5C, salah satunya aspek Colleteral (agunan). Agunan sebagai second away offapabila debitur wanprestasi. Unit Warung Mikro BSM Area Cirebon memiliki tingkat resiko yang cukup tinggi, dikarenakan merupakan pembiayaan jangka pendek serta ketentuan target yang harus dikejar. Mitigasi dari resiko tersebut maka pihak BSM Warung Mikro Area Cirebon mewajibkan penyertaan jaminan untuk mengurangi resiko pembiayaan macet. Untuk menghindari resiko pembiayaan macet, maka bank harus melakukan taksasi terhadap nilai barang jaminan secara cermat. Tujuan dari tugas akhir ini untuk mengetahui mekanisme penilaian barangan jaminan yang dilakukan BSM Warung Mikro Area Cirebon terhadap calon nasabah pembiayaan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di BSM Area Cirebon untuk menggali data-data relevan atau sumber data (sekunder/primer). Penulis melakukan pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Data terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme penilaian barang jaminan pembiayaan Murabahah pada unit mikro BSM Area Cirebon yaitu diawali penerimaan berkas dari MPS (Marketing financing Sales), kemudian AMM (Asisten Analisis Mikro) menverifikasi data nasabah (usaha, income dan agunan), pemeriksaan fisik (OTS, wawancara, perbandingan), melakukan penaksiran nilai agunan, terakhir mengeluarkan FAS (Financing Approval System) atau laporan analisis, kemudian memberikan saran pada komite. Metode yang dipakai oleh BSM Warung Mikro Area Cirebon dalam penilaian agunan menggunakan harga buku dan harga pasar.