IMPLEMENTASI AKAD WADI’AH YAD AD-DAMANAH PADA PRODUK TABUNGAN SIMPATIK DI BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG PURWOKERTO
Main Author: | MEI SUGIARTI, NIM. 1423204069 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2454/1/COVER_ABSTRAK_DAFTAR%20ISI_BAB%20I_BAB%20IV_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2454/2/MIE%20SUGIARTI_IMPLEMENTASI%20MANAJEMEN%20PEMBAGIAN%20BONU.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2454/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Purwokerto menawarkan berbagai produk pendanaan. Produk pendanaan yang ditawarkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakatyaitu tabungan salah satunya Tabungan Simpatik. Tabungan ini merupakan produk pendanaan yang paling diminati oleh masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Produk tabungan simpatik dapat mendorong perkembangan sektor perbankan saat ini menjadi lebih beragam, sehingga layanan ini bertujuan untuk menyamankan para penggunanya. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi akad wadi>’ah yad ad}-d}ama>nah pada produk tabungan simpatik di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Purwokerto. Metode penelitian yang digunakan dalam Tugas Akhir ini adalah menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Dalam teknik pengumpulan data, penulis menggunakan tenik observasi, wawancara, dokumentasi.Sedangkan dalam teknik analisis data, penulis menggunakan analisis data kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa implementasi akad wadi>’ah yad ad}-d}ama>nahpada produk tabungan simpatik pada hakikatnya merupakan titipan selama belum dikembalikan kepada penitip, di mana titipan tersebut dapat dimanfaatkan oleh bank. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan. Namun, apabila bank mengalami kerugian dalam investasinya, maka kerugian itu ditanggung sepenuhnya oleh bank. Nasabah yang menggunakan tabungan simpatik dengan akad tersebut akan mendapatkan jaminan keamanan terhadap hartanya. Nasabah juga akan mendapatkan bonus setiap bulannya dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya. Jumlah dari bonus tersebut tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase, tetapi semua itu berdasarkan kebijakan bank.