TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PULSA ELEKTRIK ANTARA DISTRIBUTOR DAN AGEN (Studi Kasus di Mulyani Cellular Purwokerto)

Main Author: Ritma Safitri, 1223202017
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2385/1/RITMA%20SAFITRI_TINJAUAN%20HUKUM%20ISLAM.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2385/2/COVER_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2385/
Daftar Isi:
  • Di Mulyani Cellular Purwokerto terdapat salah satu aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan jual beli pulsa elektrik antara distributor dan agen, pihak Mulyani Cellular sebagai distributor dan pihak pembeli sebagai agen. Jual beli pulsa elektrik antara distributor dan agen dilakukan dengan menggunakan sistem deposit. Deposit pulsa merupakan stok jumlah saldo yang dapat digunakan agen untuk melakukan pengisian pulsa kepada konsumen. Dalam praktik jual beli pulsa elektrik antara distributor dan agen terdapat tidak adanya kejelasan harga pulsa dari pihak distributor karena harga pulsa dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Hal ini dapat memicu ke dalam jual beli garar yang dilarang oleh agama Islam karena merugikan salah satu pihak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan studi kasus yaitu suatu penelitian yang dilakukan di lapangan atau lokasi penelitian, suatu tempat yang dipilih sebagai lokasi untuk menyelidiki gejala obyektif yang terjadi di lokasi tersebut. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari karyawan Mulyani Cellular serta pihak agen dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku-buku yang terkait dengan permasalahan yang penulis kaji. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini adalah praktik jual beli pulsa elektrik antara distributor dan agen di Mulyani Cellular dilakukan dalam satu majelis dan dibayar secara tunai. Perubahan harga dari pihak distributor tidak signifikan, perubahan harga dapat terjadi karena berbagai hal, yaitu perubahan harga gari pihak provider, adanya promo, dan bonus. Hal ini diperbolehkan dalam hukum Islam karena nisbah garar dalam jual beli pulsa elektrik sedikit sehingga tidak mempengaruhi keabsahan akad, serta diberi rukhs}ah} (keringanan) karena akad tersebut dibutuhkan oleh orang banyak dan apabila diharamkan mudaratnya lebih besar.