APLIKASI AKAD WADIAH YAD DHAMANAH PADA PRODUK TABUNGAN SIMPATIK DI BANK SYARIAH MANDIRI KCP BANJARNEGARA

Main Author: Fitri Apriliyani, 1123204018
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2336/1/FITRI%20APRILIYANTI_APLIKASI%20AKAD%20WADIAH%20YAD%20DHAMANAH%20.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2336/2/COVER_BAB%20I_BAB%20IV_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2336/
Daftar Isi:
  • Bank Syariah Mandiri sebagai lembaga keuangan syari’ah dalam kegiatan usahanya di satu sisi berusaha mencari keuntungan, tetapi di sisi lain sesuai dengan akadnya tabungan simpatik Sesuai dengan akadnya, yaitu wadi’ah yad dhomanah merupakan tabungan atau titipan dimana nasabah yang menempatkan dananya di bank syariah mandiri dengan sistem titipan, maka jumlah yang harus diterima saat akan diambil lagi oleh nasabah adalah jumlah nya sama dengan jumlah pada saat pertama kali dititipkan. Dengan kata lain tabungan ini tanpa ada biaya administrasi perbulan. Untuk penarikan tabungan ini dapat dilakukan sewaktu waktu, sama seperti tabungan pada umumnya. Hanya yang membedakan tidak memperoleh keuntungan karena ia menitipkan uang tetapi tidak dilarang untuk memberikan inisiatif bonus dengan catatan tidak dicatatkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal dan prosentase secara advance tetapi betul-betul merupakan kebijaksanaan dari managemen bank. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu dengan metode observasi, wawancara dengan karyawan Bank Syariah Mandiri KCP Banjarnegara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif yakni laporan penelitian akan berisi kutipan data untuk memberikan gambaran penyajian laporan tersebut. Lokasi penelitian dilaksanakan di Bank Syariah Mandiri KCP Banjarnegara. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh bahwa bahwa aplikasi akad wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada Bank Syariah Mandiri pada dasarnya konsep penerapan akad wadi’ah yad dhamanah, yaitu pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Sebagai konsekuensi dari akad wadi’ah yad dhamanah, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank. Bank tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan tidak ditetapkan dalam nominal, tetapi betul-betul merupakan kewenangan manajemen Bank