TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP IZIN POLIGAMIDEGAN ALASAN KEMASLAHATAN (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 1458/Pdt.G/2015/PA.Ba)

Main Author: Lisa Uswatun Hidayah, 1223201031
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2146/1/LISA%20USWATUN%20HIDAYAH_TINJAUAN%20HUKUM%20ISLAM%20DAN%20HUKUM%20POSITIF%20TERHADAP%20IZIN%20POLIGAMI%20DENGAN%20ALASAN%20.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2146/2/Cover_Bab%20I_Bab%20V_Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/2146/
Daftar Isi:
  • Latar belakang penelitian ini muncul dari keterangan bahwa Islam membolehkan seorang suami memiliki isteri lebih dari satu, atau dengan kata lain Islam membolehkan poligami tetapi ternyata Islam tidak semudah itu membolehkan poligami. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang suami bila hendak melakukan poligami. Dan salah satu praktik poligami yang terjadi dalam masyarakat dimana alasan-alasan tidak sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan di Indonesia yaitu permohonan izin poligami dengan alasan kemaslahatan. Permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap izin poligami dengan alasan kemaslahatan di Pengadilan Agama Banjarnegara. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakanpendekatan yuridis normatif, pengumpulan data yang peneliti lakukan berupa dokumen atau berkas atas persidangan dengan Nomor: 1458/Pdt.G/2015/PA.Banjarnegarayang berhubungan dengan penelitian. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis isi (content analisys). Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dikabulkannya permohonan izin poligami dengan alasan kemaslahatan ini sesuai dalam UU tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 5 Nomor 1 tahun 1974 dan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 55 dan 58, dan juga dalam kemampuan fisik dan finansial pemohon dianggap mampu untuk memenuhi kewajibannya apabila mempunyai isteri lebih dari satu sehingga ini juga merupakan pertimbangan dikabulkannya permohonan tersebut. Sedangkan dalam hukum Islam yang menjadi pertimbangannya yaitu diperbolehkannya dalam Islam berpoligami yaitu dalam al-Qur’an surat an-Nissa ayat 3. oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut demi kemaslahatan dan menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama ,maka permohonan tersebut dikabulkan