Perceraian Akibat Melanggar Ta’lik Talak Di Pengadilan Agama Banyumas
Main Author: | Ady Prastya Cahya Wijayanto, NIM: 072321002 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/169/1/Cover%2C%20Bab%20I%2C%20Bab%20V%2C%20Daftar%20Pustaka.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/169/2/ADY%20PRASTYA%20CAHYA%20WIJAYANTO_PERCERAIAN%20AKIBAT%20MELANGGAR%20TA%E2%80%99LIK%20TALAK%20DI%20PENGADILAN%20AGAMA%20BANYUMAS.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/169/ |
Daftar Isi:
- Putusnya perkawinan karena perceraian di Indonesia pada umumnya menggunakan lembaga ta’lik talak (cerai talak), namun tidak sedikit dari masyarakat yang putus hubungan perkawinannya karena putusan pengadilan diantaranya ialah gugat cerai dengan alasan pelanggaran ta’lik talak. Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui alasan perceraian di Pengadilan Agama Banyumas. Pertanyaan yang akan dijawab melalui penelitian ini adalah apa dasar dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian akibat melanggar ta’lik talak di Pengadilan Agama Banyumas dan faktor-faktor apa saja penyebab perceraian akibat melanggar ta’lik talak. Penyusun dalam penelitian ini mendasarkan pada jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu suatu bentuk penelitian yang sumber datanya diperoleh dari kepustakaan yang berkaitan dengan pokok bahasan ini dan juga literatur-literatur lainnya dengan mengkaji tentang berkas putusan Pengadilan Agama Banyumas. Metode yang digunakan penyusun bersifat analisis deskriptif yaitu menganalisis dan mengkaji fakta secara sistematik sehingga mudah dipahami dan disimpulkan, dalam hal ini menggambarkan proses penyelesaian perceraian akibat melanggar ta’lik talak. Dari penelitian ini dihasilkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian akibat melanggar ta’lik talak dalam perkara pada nomor:849/Pdt.G/2007/PA.BMS yaitu tergugat pergi meninggalkan selama 1 tahun 3 bulan tidak diketahui alamatnya dan tidak mengirim nafkah kemudian dasar hukum hakim jatuh pada pasal 19 huruf (f) dan KHI huruf (b). Perkara pada nomor: 0875/Pdt.G/2008/PA.BMS yakni tidak adanya keharmonisan, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan nafkah tidak tercukupi, dasar hukum hakim putus pada pasal 19 huruf (f) dan KHI huruf (g). Pada perkara nomor: 0460/Pdt.G/2009/PA.BMS yaitu seringnya terjdi perselisihan dan pertengkaran disebabkan tergugat tidak pernah memberi nafkah, dasar hukum hakim jatuh pada pasal 19 huruf (f) dan KHI huruf (f). Perkara nomor: 0603/Pdt.G/2010/PA.BMS yaitu tergugat telah lalai dalam menunaikan kewajibannya dan telah kumpul dengan wanita lain (selingkuh) maka dasar hukum hakim putus pada pasal 19 huruf (f) dan KHI huruf (f). Perkara nomor: 0893/Pdt.G/2011/PA.BMS yaitu tergugat telah pergi selama 20 tahun 8 bulan tidak kembali maupun kirim nafkah maka dasar hukum hakim jatuh pada pasal 19 huruf (f) dan KHI huruf (b). Sedangkan faktor-faktor penyebab pereraian di Pengadilan Agama Banyumas yaitu dikarenakan faktor ekonomi, tidak adanya tanggung jawab, dan tidak ada keharmonisan terhadap keluarga sehingga menjadikannya putus tali perkawinan. Kata Kunci: Perceraian, Ta’lik Talak, Putusan Pengadilan Agama