PENETAPAN WALI ‘AD}AL KARENA ALASAN CALON TIDAK SEKUFU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Analisis terhadap Penetapan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 0159/ Pdt.P/ 2015/ PA.Pwt)
Main Author: | Iis Mariyah, 1123201019 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/1097/1/COVER_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/1097/2/IIS%20MARIYAH_PENERAPAN%20SISTEM%20PENERIMAAN%20SISWA%20BARU%20DALAM%20MENINGKATKAN%20DAYA%20SAING%20.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/1097/ |
Daftar Isi:
- Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama maz|hab mengenai wali nikah, ada yang berpendapat bahwa wali nikah adalah rukun dalam pernikahan ada pula yang tidak memasukkan wali sebagai rukun dari pernikahan. Masing-masing pendapat tersebut sama-sama memiliki pandangan dasar hukumnya masing-masing. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara tentang wali ‘ad}al karena calon tidak sekufu serta mengetahui pendapat ulama maz|hab tentang masalah ini. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh yaitu dari berbagai literatur maupun tulisan-tulisan yang membahas mengenai wali ‘ad}al dan kafaah dalam hukum Islam. Adapun untuk tekhnik analisa dalam penelitian ini adalah tekhnik analisa isi atau kajian isi (content analiysis). Pemahaman terhadap data tersebut kemudian disajikan dengan menggunakan metode deskriptif, yaitu digunakaan untuk mendeskripsikan segala hal yang berkaitan dengan pokok pembicaraan secara sistematis. Dari sinilah akhirnya diambil sebuah kesimpulan umum yang berasal dari data-data yang ada. Adapun hasil dari penelitian ini adalah : 1) berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, wali merupakan salah satu rukun yang harus ada. Hanya ketika mereka yang telah berumur lebih dari 21 tahun boleh tanpa seijin walinya. 2) penolakan wali nikah di anggap sebagai sebuah kez}aliman, karena penolakan tersebut tidak boleh hal ini berdasarkan ayat Al-Qura>n. 3) kafaah memang di bahas oleh para ulama, namun karena dalil yang mengaturnya tidak ada yang jelas dan spesifik, baik dalam Al-Qura>n maupun Al-Hadis|, Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam maka ukuran kafaah menurut pendapat yang masyhur adalah berdasarkan agamanya dan kafaah hanya berlaku pada laki-laki serta tidak dijadikan sebagai syarat sah dalam perkawinan, hanya sebagai syarat kelaziman (madzhab Hanafi). Keyword : Wali ‘ad}al, kafaah dan hukum Islam