KOMPETENSI PROFESIONAL GURU RUMPUN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI MTS NURUL HUDA PATIMUAN KABUPATEN CILACAP
Main Author: | Saeful Anwar, 1223301144 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/1048/1/COVER_DAFTAR%20ISI-BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/1048/2/SAEFUL%20ANWAR_KOMPETENSI%20PROFESIONAL%20GURU%20RUMPUN.pdf http://repository.iainpurwokerto.ac.id/1048/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuanuntuk mendeskripsikan dan menganalisis secarakritis tentang kompetensi profesional guru rumpun Pendidikan Agama Islam di MTs Nurul Huda Patimuan kabupaten Cilacap. Jenis penelitianin iadalah penelitian lapangan atau field research dimana peneliti terjun langsung ke lapangan untuk memperoleh data dan informasi terkait dengan penelitian yang dilakukan. Penelitian ini disajikan dalam bentuk deskriptif dengan tujuan untuk menggambarkan suatu proses yang terjadi di lapangan. Sedangkan pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan: observasi, wawancara, dandokumentasi. Sedangkan teknik analisis datanya menggunakan Model Miles and Huberman, yang terdiridari: Reduksi Data (Data Reduction), Penyajian Data (Data Display) danVerifikasi(Conclusion Drawing). Berdasarkan data-data dananalisisterkait Kompetensi Profesional Guru rumpunPendidikan Agama Islam di MTs Nurul Huda PatimuanKab. Cilacap, dapatpenelitisimpulkanbahwa guru disana semuasudah dianggap profesionaldengan melihatkompetensi profesionalmenurut Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentangKualifikasi Guru danPeraturanMentri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentangpengelolaanpendidikan agama padasekolah. Namun apabila kita melihat kualifikasi pendidik yang ada pada pada Permendiknas No. 16 Tahun 2007, dua dari lima orang guru PAI di sanamasihkurang memenuhi syarat sebagai guru. Karena seorang guru harus memilikikualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma empatatau S-1, darikelima guru PAI tersebut, 2 diantaranyabelum S-1, akantetap ikelima guru PAI tersebut sudah memiliki sertifikasi yang membuat mereka dianggapsebagai guru profesional.