FAKTOR PENYEBAB PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DAN ARGUMEN HAKIM DALAM PENETAPANNYA PADA BERKAS PERKARA DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA TAHUN 2012-2015

Main Author: TOFIK NURBIT ROHIR, NIM. 1123201009
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/1006/1/TOFIK%20NURBIT%20ROHIR_FAKTOR%20PENYEBAB%20PERMOHONAN%20DISPENSASI.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/1006/2/COVER_DAFTAR%20ISI_BAB%20I_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.iainpurwokerto.ac.id/1006/
Daftar Isi:
  • Perkawinan memiliki tujuan yang mulia, diantaranya memperoleh keturunan yang baik dan supaya tercipta rumah tangga yang damai dan teratur serta suami dan istri akan bertanggungjawab satu sama lain dalam mengarungi rumah tangganya. Upaya negara dalam mewujudkan tujuan perkawinan ditetapkanlah batasan usia diperbolehkanya melakukan perkawinan, yaitu 16 (enan belas) tahun bagi calon isteri dan 19 (sembilan belas) tahun bagi calon suami. Pada kondisi tertentu diperbolehkan menikah di bawah umur jika sudah memperoleh dispensasi pengadilan. Dalam hal ini jumlah permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Purbalingga pada tahun 2012-2015 terus meningkat. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian terhadap berkas perkara untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya permohonan dispensasi kawin beserta dampaknya terhadap putusan hakim. Penelitian ini termasuk jenis penelitian socio legal research, yaitu pertautan antara penelitian hukum normatif dengan pranata-pranata sosial Dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode observasi, dokumentasi dan wawancara. Sedangkan dalam analisisnya, penulis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu analisis yang menggunakan tolak ukur penilaian yang mengarah pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah untuk mengungkap fakta yang terjadi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mendeskripsikan faktorfaktor yang menyebabkan meningkatnya jumlah permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Purbalingga pada tahun 2012-2015, serta untuk mengetahui argumen hakim dalam penetapanya dari faktor permohonan tersebut dapat berdampak dikabulkan atau tidak dikabulkan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa faktor dispensasi kawin pada berkas perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Purbalingga tahun 2012-2015 yaitu karena calon istri sudah dalam kondisi hamil, adanya kekhawatiran pemohon terhadap hubungan pergaulan anak pemohon dengan kekasihnya, dan adanya desakan dari masyarakat untuk segera menikah. Hakim berargumen bahwa faktor-faktor tersebut dapat dijadikan sebagai alasan permohonan dispensasi kawin dan permohonannya dapat dikabulkan jika dalam sidang pembuktian dapat dipertanggungjawabkan.