Daftar Isi:
  • Penggunaan obat yang berbahan najis atau untuk pengobatan pada dasarnya haram. Namun dalam keadaan darurat maka obat dari sesuatu yang haram dibolehkan, oleh karena itu perlu ditelusuri perbedaan tersebut dalam berbagai Hadis Nabi Muhammad Saw. dengan penyelesian menggunakan Studi Mukhtalif Āl- Ḥadīṡ. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1). Bagaimana kualitas hadis tentang berobat yang bercampur dengan barang haram? 2). Bagaimana pemaknaan dan penyelesaian hadis mukhtalif tentang berobat yang bercampur dengan barang haram? Adapun tujuan skripsi ini 1). Mengetahui kualitas hadis berobat yang bercampur dengan barang haram 2). Mengetahui pemaknaan dan penyelesaian mukhtalif hadis? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan metode kepustakaan (libary research) data penelitian dikategorikan menjadi dua sumber yaitu sumber primer menggunakan kutubu al-tis‟ah Hasil dari skripsi ini. Berobat yang bercampur dengan barang haram terdapat dalam hadis Musnad ahmad no hadis 7702 dan Sahih Bukhari no hadis 5254 Berkualitas Sahih Penyelesaian Muktalif dari kedua hadis Musnad Ahmad dan Sahih Bukhari Hasilnya bahwa berobat dengan menggunakan barang haram boleh dilakukan tetapi harus dilakukan dalam keadaan darurat Karena tidak ada obat yang bisa dimanfaatkan, tetapi jika syaratnya tidak tepenuhi maka haram hukumnya berobat dengan menggunakan zat dari sesuatu yang haram.