Daftar Isi:
  • Banyaknya orang yang mencabut uban dan mewarnai rambut sejak zaman Nabi Muhammad sampai sekarang mendorong penelitian ini. Sementara itu, dilarang mencabut uban, apapun bentuknya, seperti uban di kepala, uban di jenggot, atau uban lainnya. Mencabut uban dan mewarnai rambut banyak dipaparkan dalam berbagai hadis-hadis Nabi SAW, dan hadis tentang larangan mencabut uban dan kebolehan mewarnai rambut harus dipahami tidak hanya secara tekstual tetapi juga secara kontekstual. Oleh sebab itu, timbullah permasalahan terdapat apa pemahaman dibalik Nabi melarang mencabut uban dan membolehkan mewarnai rambut. Para ulama sering kali beda pendapat tentang penilainnya terhadap keshahihan hadis serta pemahaman isi yang tersirat di dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1). Bagaimana kualitas hadis larangan mencabut uban dan kebolehan mewarnai rambut?, 2). Bagaimana pemahaman hadis tentang larangan mencabut uban dan kebolehan mewarnai rambut ? Adapun tujuan dari skripsi ini adalah : 1). Untuk menentukan kualitas hadis tentang larangan mencabut uban dan kebolehan mewarnai rambut. 2). Untuk memahami hadis larangan mencabut uban dan kebolehan mewarnai rambut. Dalam skripsi ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library reseacrh), yaitu yaitu proses pengumpulan fakta dan informasi dari berbagai sumber, selanjutnya data analisa dengan menggunakan kritik sanad maupun kritik terhadap matan untuk mentukan kualitas hadis dan pemahannya dengan berbagai pendekatan. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa hadis yang melarang pencabutan uban dan membolehkan warna rambut adalah sahih dalam segi matan. Dari segi sanad, sebagian perawi sudah ditetapkan daif berdasarkan riwayat Aḥmad bin Ḥanbal , namun riwayat ini didukung oleh riwayat lain yang lebih shahih, dan riwayatnya banyak, sehingga derajatnya naik menjadi Hasan. Pemahaman rambut beruban adalah bagian alami dari proses penuaan pada manusia, jadi jika seseorang ridho terhadap takdir tersebut, maka Allah akan mencatatnya sebagai sebuah kebaikan serta diampuni dosa-dosanya. Larangan mencabut uban dimaksudkan untuk mencerminkan keinginan kita untuk menerima takdir Allah atas penuaan kita termasuk uban. Adapun Pemahaman tentang boleh tidaknya mewarnai rambut Nabi tergantung pada dua hal: apakah tradisi budaya di Indonesia mewarnai rambut atau tidak, dan seberapa bersih uban. Mereka yang memiliki uban bersih lebih baik dari pada yang mewarnai rambutnya, sedangkan mereka yang memiliki uban tidak bersih atau tidak rapi lebih utama saat diwarnai.