Daftar Isi:
  • Kegiatan jual beli merupakan kegiatan utama dalam aktivitas sehari-hari. Kegiatan jual beli sebagai seorang muslim sudah menjadi kewajiban kita untuk mengetahui apakah transaksi sudah sesuai dengan ketentuan Islam (syariah) atau belum, karena banyak masyarakat kota Serang yang beranggapan bahwa barang yang diperjual belikan di Pasar Loak Gang Rendah Kota Serang belum tahu dari mana asal barang itu diperjual belikan. Oleh karena itu, agar masyarakat terhindar dari transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam, terutama dalam praktik jual beli barang bekas yang ada di sekitar kita, penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh lagi, bagaimana Jual Beli Barang Bekas Peralatan Rumah Tangga Ditinjau dari Ekonomi Syariah (Studi di Pasar Loak Gang Rendah Kota Serang). Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana praktik jual beli barang bekas peralatan rumah tangga di Pasar Loak Gang Rendah Kota Serang? 2. Bagaimana perspektif Ekonomi Syariah terhadap praktik jual beli barang bekas peralatan rumah tangga di Pasar Loak Gang Rendah Kota Serang? Adapun tujuan disusunnya skripsi ini yaitu: 1. Untuk mengetahui pelaksanaan jual beli barang bekas peralatan rumah tangga di Pasar Loak Gang Rendah Kota Serang, 2. Untuk mengetahui pelaksanaan Ekonomi Syariah terhadap jual beli barang bekas peralatan rumah tangga di Pasar Loak Gang Rendah Kota Serang. Metode penelitian ini merupakan studi lapangan (Field Research) yaitu penulis mengadakan penelitian langsung pada objek yang dituju dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dan untuk mendapatkan data yang akurat maka penulis menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya data dianalisis dengan teknik analisis SWOT. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini yaitu berdasarkan hasil analisis Internal (IFE) memperoleh nilai 1.52 dan Eksternal (EFE) memperoleh nilai 1.77 berada pada posisi sel IX atau kuadran Retrenchement Strategi artinya memperkecil atau mengurangi usaha yang dilakukan oleh komunitas atau lembaga dengan melakukan strategi baru dalam penjualan, di antaranya: 1.) dengan melakukan identifikasi supplier mengenai kepemilikan mencantumkan foto ktp, no hp, kwitansi pembelian beserta no produksi dan no kartu garansi. 2.) penjual harus lebih mengenali lebih dalam terkait barang yang diperjualbelikan sehingga keadaan barang dapat tersampaikan semuanya kepada calon pembeli atau dengan melakukan promosi seluasnya di sosial media dan mencantumkan detail kondisi barang. 3.) Mengadakan jaminan terkait pembayaran terhutang atau dengan mengetahui identitas pembeli sehingga penjual mudah untuk melakukan komunikasi.