Daftar Isi:
  • Pada saat ini jasa ekspedisi pengiriman barang semakin banyak diminati oleh kalangan masyarakat karena sangat efektif dan efisien dalam membeli suatu barang atau mengirimkan barang. Salah satu jasa pengiriman yang sekarang diminati oleh masyarakat adalah PT. J&T Express karena memiliki SOP pengiriman barang yang baik dan aman. Akan tetapi dalam proses pengiriman barang ada beberapa terjadinya kendala seperti rusak atau hilangnya suatu barang baik sengaja ataupun tidak disengaja dan mengalami keterlambatan sampainya barang. Hal ini membuat konsumen merasa dirugikan. Maka pihak PT J&T Express harus bertanggung jawab untuk ganti rugi atas terjadinya kerusakan atau hilangnya barang serta keterlambatan barang. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Penyedia Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang atas Barang yang Rusak pada PT. J&T Express Ruko Green Lake City, Kota Tangerang? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Tanggung Jawab Penyedia Jasa Ekspedisi dalam Pengiriman Barang atas adanya Barang yang Rusak pada PT. J&T Express Ruko Green Lake City, Kota Tangerang?. Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui Tanggung Jawab Hukum Penyedia Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang atas Barang yang Rusak pada PT. J&T Express Ruko Green Lake City, Kota Tangerang, dan 2. Untuk mengetahui Tujuan Hukum Islam terhadap Tanggung Jawab Penyedia Jasa Ekspedisi dalam Pengiriman Apabila ada Barang yang Rusak pada PT. J&T Express Ruko Green Lake City, Kota Tangerang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu bersumber dari hasil kepustakaan dan wawancara yang dilakukan terhadap pihak perusahaan yang bersangkutan dan data-data yang diperoleh kemudian dianalisis lebih lanjut untuk ditarik menjadi sebuah kesimpulan. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah:1. Tanggung jawab hukum yang dilakukan pihak jasa ekspedisi sebagai pelaku usaha telah diatur dalam pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2.Dalam hukum Islam jasa ekspedisi J&T Express Ruko Green Lake City, Kota Tangerang ini termasuk ke dalam ijarah Al-ajir musytarak yaitu sebagai pemberi sewa yang menyewakan jasanya untuk orang banyak dan harus bertanggung jawab untuk ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau hilangnya suatu barang. Dalam hukum Islam, maka pemberian ganti rugi ini termasuk ke dalam dlaman ‘aqdin yaitu terjadinya suatu akad atas transaksi sebagai penyebab adanya ganti rugi atau tanggung jawab.