Daftar Isi:
  • Pemberian remisi merupakan suatu keniscayaan. Hakikat dari pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana ialah pengurangan masa hukuman setelah melewati proses pembinaan yang dilakukan oleh pihak lapas. Proses pembinaan bertujuan untuk memberikan pelajaran agar bisa merubah perilaku yang buruk menjadi lebih baik. Di Indonesia pelaku pencurian dan penganiayaan dihukum dengan penjara, sementara dalam hukum Islam pelaku pencurian harus dipotong tangan (had) dan pelaku penganiayaan harus diqishash. Berdasarkan dari tinjauan hukum Islam, hal tersebut tentu menimbulkan problem tentang penetapan hukum dalam bentuk hukuman penjara dan pemberian remisi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Dalam penelitian ini dapat dirumuskan masalahnya yaitu 1) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberian remisi bagi tindak pidana pencurian di Lapas Kelas IIA Kota Serang? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberian remisi bagi tindak pidana penganiayaan di Lapas Kelas IIA Kota Serang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pemberian remisi bagi tindak pidana pencurian di Lapas Kelas IIA Kota Serang dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pemberian remisi bagi tindak pidana penganiayaan di Lapas Kelas IIA Kota Serang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Objek yang diteliti yaitu pemberian remisi bagi pelaku pencurian dan penganiayaan di Lapas Kelas IIA Kota Serang. Teknik pengumpulan data, peneliti melakukan observasi untuk menggali informasi tentang proses sampai diberikan remisi dengan mewawancarai Kepala Lapas, Staff Lapas serta warga binaan yang berkenaan dengan jenis tindak yang bersangkutan. Kemudian teknik pengolahan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi. Kemudian teknik pengolahan data dilakukan dengan cara reduksi data dan membuat abstraksi. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu 1) Sebelum remisi diberikan kepada pelaku pencurian, maka mereka harus menjalankan proses pembinaan. Remisi bisa diberikan, jika pelaku pencurian sudah berubah menjadi lebih baik. Sedangkan dalam hukum Islam, jika sanksi hudud tidak bisa ditegakkan, maka diganti dengan hukuman penjara. Karena itu, warga binaan berhak mendapatkan remisi apabila telah bertaubat dengan sungguh-sungguh. 2) Sebelum remisi diberikan kepada pelaku penganiayaan, maka mereka harus menjalankan proses pembinaan apabila ingin mendapatkan remisi. Dalam Hukum Islam, pelaku jarimah jarah mendapatkan sanksi berupa qishash atau diyat. Jika sanksi tersebut tidak bisa ditegakkan, maka diganti dengan hukuman penjara. Jika warga binaan sudah memberikan perubahan baik bagi dirinya, maka mereka berhak untuk mendapatkan pengampunan (al-afwu) dalam meraih hak remisi.