Daftar Isi:
  • Tahun 2020, Indonesia mengadakan Pemilihan umum Kepala Daerah yang dilakukan secara serentak di 270 daerah baik provinsi, Kabupaten/Kota, salah satunya Kabupaten Serang. Rencana awal pelaksanaan Pilkada 2020 sempat mengalami penundaan dikarenakan bersamaan dengan munculnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, hingga akhirnya Pilkada tetap dilaksanakan di masa pandemi. Kemudian dibuatlah sebuah aturan yang mengatur bagaimana pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan di masa pandemi Covid-19 yaitu PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) Perumusan masalah dari penelitian ini berdasarkan uraian diatas adalah 1) bagaimana pelaksanaan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Serang, 2) bagaimana problematika pada pelaksanaan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Serang Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah 1) untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Serang, 2) untuk mengetahui bagaimana problematika pada pelaksanaan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Serang Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, pelaksanaan Pilkada 2020 di Kab. Serang cukup efektif dibanding sebelumnya dan adanya peningkatan partisipasi pemilih sebanyak 12% dengan jumlah pemilih sebanyak 1.135.650 orang dan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 712.015 orang dan jumlah total suara sah sebanyak 676.364 suara. Kedua, problematika pelaksanaan Pilkada di Kab. Serang ada di beberapa tahapan yaitu dalam tahapan persiapan pembentukan KPPS yakni terdapat beberapa calon anggota KPPS yang terdeteksi terinfeksi virus Covid-19, dalam tahapan penetapan pasangan calon yakni adanya tim salah satu pasangan calon yang membawa iring-iringan pendukung pasangan calon sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pada tahapan kampanye yakni kurangnya ketertarikan minat masyarakat untuk mengikuti kampanye via media daring.