Analisis Implementasi Kebijakan Restrukturisasi OJK pada Perbankan Syariah di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020
Daftar Isi:
- Adanya wabah pandemi covid -19 banyak sekali sanak keluarga yang terkena dampak adapun yang kehilangan keluargannya, bukan hanya dari sektor kesehatan saja. Banyak sekali masyarakat yang kehilangan pekerjaan maupun bisnisnya gulung tikar yang berdampak membayar pembiayaan – pembiayaan pada perbankan karena menurunnya penghasilan sehari- hari. Rumusan masalah dalam penelitian ini 1). Bagaimana implementasi kebijakan restrukturisasi OJK dalam stabilitas BPRS Attaqwa?. 2). Bagaimana manajemen risiko force majeure pada rektruktusisasi pembiayaan UMKM pada BPRS Attaqwa dimasa pandemi?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan restrukturisasi OJK dalam stimulus ekonomi di masa pandemi pada BPRS Attaqwa. 2). Untuk mengetahui efektivitas manajemen risiko force majeure pada BPRS Attaqwa Metode penelitian ini menggunakan penelitian Deskriftif kualitatif. Dimana intrumen data bersumber dari wawancara dan juga dokumentsi secara langsung dengan pihak BPRS. Sedangkan data sekunder berupa sumber kepustakaan yang terdapat dari buka ataupun artikel ilmiah lainnya. Berdasarkan hasil penelitian serta pembahasan mengenai Analisis Implementasi Kebijakan OJK dalam Perbankan Syariah di masa pandemi Covid-19, implementasi yang dilakukan oleh pihak BPRS Attaqwa sudah di lakukan dengan sangat baik seperti yang di atur oleh pemerintah melalui peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/PJOK.03/2020 tentang perubahan atas kebijakan Nomor 11/PJOK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional yaitu sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Coronovirus Disease 2019.