Daftar Isi:
  • Setiap anggota DPR memiliki Hak Imunitas yang diatur dalam Undang-Undang MD3. Hak Imunitas merupakan hak kekebalan hukum yang istimewa dan melekat dimiliki setiap anggota DPR, dimana anggota DPR tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Sesuai dengan pasal 224 ayat (2) UU MD3 yaitu anggota DPR tidak dapat didituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan didalam rapat DPR ataupun diluar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan atau anggota DPR. Bagi setiap anggota DPR yang dipanggil oleh penegak hukum harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan. Sesuai dengan pasal 224 ayat (5) UU MD3 yaitu pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan Perumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana Hak Imunitas Anggota Legislatif dalam Undang-Undang MD3? 2). Bagaimana Implikasi HukumTerhadap Hak Imunitas Anggota Legislatif? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui Hak Imunitas anggota Legislatif dalam Undang-Undang MD3. 2. Untuk mengetahui implikasi hukum terhadap hak imunitas anggota legislatif. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan (Library Research) dan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan metode pengumpulan data, sumber data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder, data Primer Yaitu terdiri dari UUD 1945, Undang-Undang No 17 Tahun 2014 Tentang MD3, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan sumber data sekunder yaitu terdiri dari buku-buku yang ada mengenai pokok masalah yang dibahas dan Jurnal-Jurnal hukum. Kesimpulan: pertama, Hak imunitas anggota DPR diatur dalam UU MD 3 (a) anggota DPR tidak dapat di tuntut didepan pengadilan karena pertanyaan, pernyataan, dan atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis didalam rapat DPR ataupun diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR, (b) anggota DPR tidak dapat didituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan didalam rapat DPR ataupun diluar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan atau anggota DPR kedua, Hak imunitas anggota DPR berimplikasi pada : 1. Anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi. 2. Anggota DPR melakukan tindak pidana kasus narkoba. 3. Anggota DPR terguga menjadi anggota teroris. Bagi anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.