Implikasi Sistem Presidential Threshold terhadap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Secara Langsung Tahun 2019 (Studi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
Daftar Isi:
- Mulai tahun 2019, Indonesia menggelar pemilu secara serentak, yang mana pemilu legislatif dan eksekutif digelar secara bersamaan. Adapun pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif secara serentak ini sebenarnya amanat dari putusan MK Nomor 14/PUU-IX/2013. Keserentakan pemilu ini kemudian berhadapan dengan adanya ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) yang tertuang pada pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rumusaan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Implikasi Sistem Presidential Threshold Terhadap Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Secara Langsung Tahun 2019?, 2. Apa yang melatarbelakangi 20% ambang batas dalam pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019? Tujuan penelitian ini adalah:1. Untuk memaparkan Implikasi adanya Sistem Presidential Threshold Terhadap Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Secara Langsung Tahun 2019?, 2. Untuk mengetahui latar belakang dua puluh persen (20%) ambang batas dalam pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2019? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan historis (Historical Approach). Sumber hukum penelitian berasal dari hukum primer, sekunder dan tersiser. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan. Dan teknik analisis data menggunakan pendekatan yang bersifat induktif dan disajikan dalam bentuk deskriftif. Kesimpulan penelitian ini adalah 1. Mencederai dan mendiskriminasikan partai politik dan menyalahi prinsip clear cut separation of powers. 2. Usulan dari pemerintah dan didukung enam partai politik yakni PDIP, PKB, PPP, GOLKAR, NASDEM DAN HANURA.