Daftar Isi:
  • Pernikahan di bawah umur menjadi masalah klasik yang sulit dipecahkan. Terlebih di Indonesia yang memiliki masyarakat dengan tingkat kepercayaan terhadap agama yang tinggi dan tidak adanya larangan yang secara eksplisit melarang adanya pernikahan di bawah umur, menjadikan kasus pernikahan di bawah umur masih kerap terjadi sampai sekarang. Revisi undang-undang perkawinan yang sekarang di atur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019 mengatur batas umur minimal pernikahan yaitu 19 tahun bagi kedua calon mempelai. Adanya kenaikan batas umur pada perempuan yang awalnya 16 tahun, bertujuan untuk menekan angka pernikahan di bawah umur, namun yang terjadi sebaliknya, dengan berbagai macam latar belakang pernikahan di bawah umur masih kerap terjadi terutama di daerah perdesaan. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1)bagaimana praktek pernikahan dibawah umur di kampung karang kobong? 2)Bagaimana pandangan masyarakat terhadap pernikahan di bawah umur di Kampung Karang Kobong desa Bendung Kecamatan Tanara? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam dan UU. Perkawinan terhadap pernikahan di bawah umur di Kampung Karang Kobong Desa Bendung Kecamatan Tanara? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana prektek pernikahan dibawah umur di kampung karang kobong. 2) Untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap pernikahan di bawah umur di kampung karang kobong desa bendung kecamatan tanara. 3) Untuk mengetahui tinjauan hukum islam dan UU perkawinan terhadap pernikahan di bawah umur di kampung karang kobong desa bendung kecamatan tanara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif penelitian studi kasus lapangan yang bersifat analisa menggunakan pendekatan sosiologis, dan pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara, obsevasi, dokumen dan riset kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini: 1) Praktek pernikahan di bawah umur terjadi karena pacaran yang terlalu berlebihan yang disebabkan oleh hamil pranikah, adat dan budaya yang mendukung terjadinya praktek pernikahan di bawah umur. 2) Pandangan masyarakat terhadap pernikahan di bawah umur terbagi dua. Pertama, masyarakat yang menyetujui adanya praktek pernikahan di bawah umur. Karena mengurangi perbuatan zina dan mengurangi rasa takut akan dampak dari bahaya pergaulan bebas. Kedua, masyarakat yang tidak menyetujui adanya praktek pernikahan di bawah umur. Karena menikah di bawah umur dapat memicu terjadinya perceraian karena kurangnya pengetahuan dan keadaan mental yang belum cukup untuk menanggung tanggung jawab di kehidupan rumah tangga. 3) Hukum islam tidak membatasi umur pernikahan. Karena di dalam Al-qur’an hanya di jelaskan apabila seorang anak sudah baligh maka mereka bisa menikah, maka secara syariat pernikahan tersebut sah. Namun menurut pandangan Undang-undang Perkawinan dalam hal ini hukum positif hal tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang mengatur batas minimal perkawinan yaitu 19 tahun bagi pria dan wanita.