Konsepsi Islam dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM terhadap Anak di Bawah Umur yang Bekerja Menafkahi Keluarganya (Studi Kasus di Kecamatan Serang)
Daftar Isi:
- Di Kecamatan Serang terdapat anak berusia di bawah 18 tahun yang sudah terlibat pekerjaan sektor informal. Usia anak yang seharusnya dinikmati dengan belajar, bermain, dan berkreasi, kini mereka harus bekerja dengan alasan tekanan ekonomi yang dialami keluarganya maupun alasan lain. Padahal kewajiban memberi nafkah dalam keluarga merupakan tanggung jawab bagi setiap orang tua. Adapun rumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana eksistensi anak di bawah umur yang bekerja menafkahi keluarganya di Kecamatan Serang? 2. Bagaimana konsep Islam dan UU HAM terhadap anak di bawah umur yang bekerja menafkahi keluarganya di Kecamatan Serang? 3. Bagaimana cara menanggulangi permasalahan anak di bawah umur yang bekerja menafkahi keluarganya menurut konsep Islam dan perundang-undangan? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui eksistensi anak di bawah umur yang bekerja menafkahi keluarganya di Kecamatan Serang. 2. Untuk mengetahui konsep Islam dan UU HAM terhadap anak di bawah umur yang bekerja menafkahi keluarganya di Kecamatan Serang, 3. Untuk mengetahui cara menanggulangi permasalahan anak di bawah umur yang bekerja menafkahi keluarganya menurut konsep Islam dan perundang-undangan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data berupa data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dan teknik analisis data disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1. Di Kecamatan Serang terdapat 17 anak berusia di bawah 18 tahun yang bekerja mencari nafkah untuk keluarganya dalam sektor informal (Seperti pedagang asongan, serabutan, pedangan kaki lima, pelayan rumah makan, pengamen dan pemulung). Dengan alasan karena kemauannya sendiri, faktor kemiskinan, dan faktor lingkungan. 2. Menurut konsep Islam, anak berusia di bawah 18 tahun di Kecamatan Serang dibolehkan bekerja mencari nafkah untuk keluarganya apabila kondisi keluarganya tidak mampu dalam hal finansial. Sedangkan menurut UU HAM, dibolehkan karena merupakan hak kebebasan bagi setiap orang tanpa diskriminasi. Akan tetapi, perbuatan itu telah bertentangan dengan hak asasi anak yang tertuang dalam UU HAM karena hak pendidikan dan hak berkreasi sesuai minat dan bakat tidak terpenuhi. 3. Cara menanggulanginya dengan melakukan penarikan pekerja anak kemudian dikembalikan ke dunia pendidikan, memberikan pelatihan kewirausahaan, memberikan bantuan dana sejahtera kepada keluarga yang termasuk golongan fakir dan miskin, meningkatkan program beasiswa, menegur dan menasehati pekerja anak kemudian menemui orang tua atau keluarganya untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah.