Daftar Isi:
  • Dalam proses perwakafan sering kali terjadi penyimpangan, sehingga banyak terjadi persengketaan dalam proses perwakafan. Wakaf terus tumbuh dan berkembang pesat sehingga pemerintah memberi perhatian khusus dalam proses perwakafan yaitu dengan pendaftaran tanah wakaf (pensertifikatan tanah wakaf), karena sertifikat tanah wakaf merupakan bukti otentik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana Proses dan Ketentuan Sertifikasi Wakaf dalam Perundang-Undangan. 2. Bagaimana Fungsi dan Manfaat Sertifikasi Wakaf Menurut Hukum Islam dan Perundang-Undangan. 3. Bagaimana Urgensi Sertifikasi Wakaf Perspektif Mashlahah Mursalah. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Mengetahui Proses dan Ketentuan Sertifikasi Wakaf dalam Perundang-Undangan. 2. Mengetahui Fungsi dan Manfaat Sertifikasi Wakaf Menurut Hukum Islam dan Perundang-Undangan. 3. Mengetahui Urgensi Sertifikasi Wakaf Perspektif Mashlahah Mursalah. Metode penelitian ini adalah cara ilmiah yang digunakan dalam penelitian untuk mendapatkan data-data dengan prosedur dan langkah-langkah tertentu dan kemudian dianalisis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penlitian ini menggunakan deskriptif analisis yaitu menganalisis data dengan cara menggambarkan data yang telah terkumpul. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) yang bermaksud mengumpulkan literatur atau buku-buku dengan kegiatan yang berkenaan dengan membaca. Maka penelitian ini tergolong penelitian kualitatif (Pustaka). Kesimpulan dari penelitian ini yaitu wakaf dalam hukum Islam merupakan intuisi ibadah sosial yang memiliki rujukan secara tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah, dan dijelaskan lebih rinci dalam Perundang-Undangan. Pada perjalanannya proses perwakafan dijalankan sesuai yang telah tercantum dalam Undang-Undang Wakaf dan Peraturan Pemerintah. Sertifikasi wakaf merupakan hal yang urgen untuk dilaksanakan karena hal ini bertujuan untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan terjadi dalam perwakafan yang akan berakhir menjadi persengketaan, dan agar tanah wakaf mempunyai kepastian hukum dan kedudukan hukum sehingga masyarakat yang mewakafkan tanah tidak perlu khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.