Daftar Isi:
  • Pengaturan mengenai upah kerja di atur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang menjadi payung hukum bagi perusahaan dan tenaga kerja dalam hak serta kewajiban.dan hak hak yang di amanatkan oleh Undang Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan ketenagakerjaan Namun, dalam kenyataannya banyak hal yang merugikan khususnya mengenai hak para pekerja. Hak para pekerja seperti upah yang dibawah minimum, jaminana kesehatan tidak diberikan, kerja lembur yang melebihi aturan yang di buat oleh pemerintah, dan upah kerja lembur yang tidak di bayarkan dan banyak lagi yang lainnya. Hal inilah yang menjadi undang-undang ini ditentang oleh para pekerja. Berdasarkan paparan latar belakang permasalahan diatas, maka rumusan masalanya sebagai berikut yaitu : 1) bagaimana pengaturan perlindungan hak asasi manusia terhadap pembayaran upah kerja ketenagakerjaan?2)bagaimanakah pelaksanaan-pelaksanaan pembayaran upah kerja terhadap tenaga kerja di kota Serang ? Adapun Tujuan Penelitian ini adalah, yaitu : : 1) untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hak asasi manusia terhadap pembayaran upah kerja ketenagakerjaan ? 2) untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan�pelaksanaan pembayaran upah kerja terhadap tenaga kerja di kota Serang ? Jenis penelitian ini adalah Peneitian Lapangan (field research) yaitu penelitian yang objekna mengenai gejala gejala atauperistiwa�peristiwa yang terjadi pada kelompokmasyarakat. Sehinggapenelitianini juga bisadisebutpenelitiankasusatau study kasus (case study) denganpendekatandeskriptif-kualitatif.Dalam hal ini akan langsung mengamati perusahaan-perusahaan yang terdapat di Kota Serang. Hasil kesimpulan penelitian ini bahwa 1. )Pengaturan perlindungan hak asasi manusia terhadap pembayaran upah kerja ketenagakerjaansebagaimana di atur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Ketenagakerjaan pasal 9 sampai 66 yang di dalamnya mencakup hak atas kesehjateraan.Pasal 85 sampai 96 mencakup hak atas upah. Dalam Deklasarasi Universal tentang HAM atau DUHAM, Hak Asasi Manusia terbagi dalamhak personal, hak legal, hak sipil , politik , serta hak ekonomi, sosial dan Budaya. Dalam kelompok pengaturan tersebut, hak dalam mendapatkan pekerjaan sangat terkait dengan hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial dan budaya, yakni hak yang terkait dengan kerja karna hak atas pekerjaan dan hak bekerja merupakan hak asasi manusia.2)Pelaksanaan�pelaksanaan pembayaran upah kerja terhadap objek penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah sebagai berikut, dari tiga perusahaan tersebut terdapat dua perusahaan yang keluar dari aturan Undang Undang dan peraturan yang sudah di tetapkan Pemerintah dan Satu Perusahaan sudah melaksanakan Mekanimse yang sudah Menjalankan aturan Undang Undang yang berlaku dan sesuai ketentuan Pemerintah.