TRANSAKSI DIGITAL CRYPTOCURRENCY MENURUT EKONOMI SYARIAH
Daftar Isi:
- Cryptocurrency sebagai mata uang yang berbasis Digital yang digunakan untuk transaksi secara virtual, atau melewati dengan jaringan internet antara pengguna tanpa dilakukan adanya pihak ketiga atau secara peer to peer. Berdasarkan latar belakang penelitian ini maka rumusan masalah dalam penelitian ini memiliki 3 rumusan masalah yang akan dikaji, yaitu: Bagaimana Sejarah Transaksi Mata Uang Digital Cryptocurrency, Bagaimana Mekanisme Transaksi Digital Cryptocurrency, dan Bagaimana Kedudukan Hukum Penggunaan Transaksi Digital Cryptocurrency Berdasarkan Ekonomi Syariah. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, dan data penelitian berupa data primer serta beberapa hasil pengkajian dari buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Adapaun lokasi lokasi dan objek kepada pengguna atau stakeholder Cryptocurrency dan penelitian di Kecamatan Walantaka. Metode kualitatif adalah penelitian tentang riset yang bersifat deksriftif dan cenderung menggunakan analisis. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu transaksi digital Cryptocurrency menurut pandangan Ekonomi Syariah atau menurut Syariat Islam, dalam penggunaan transaksi digital Cryptocurrency boleh dan tidak nya selama tidak ada bertentangan dengan syariat Islam dan Ekonomi Syariah.