Daftar Isi:
  • Skripsi ini di latar belakangi oleh suatu bentuk kegiatan manusia dalam muamalah yakni berkaitan dengan sewa menyewa atau ijarah. Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan tersebut dapat berupa barang maupun jasa. Dengan semakin majunya teknologi, informasi dan komunikasi dan adanya berbagai media sosial saat ini, banyak pelaku bisnis yang menggunakan media sosial untuk mempromosikan berbagai produk untuk di sewa. Instagram merupakan salah satu media sosial yang banyak digunakan pelaku bisnis online untuk mempromosikan produk-produknya. Seperti akun Instagram @seserahanpandeglang yang menyewakan berbagai jenis box seserahan maupun box mahar. Dalam sewa menyewa di akun Instagram @seserahanpandeglang ini menerapakan adanya pembayaran uang muka. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana pelaksanaan akad sewa menyewa box seserahan dengan uang muka di akun Instagram @seserahanpandeglang?, 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad sewa menyewa box seserahan dengan uang muka di akun Instagram @seserahanpandeglang? Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui pelaksanaan akad sewa menyewa box seserahan dengan uang muka di akun Instagram @seserahanpandeglang. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad sewa menyewa box seserahan dengan uang muka di akun Instagram @seserahanpandeglang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data secara deskriptif dengan menggunakan pola pikir induktif. Kesimpulannya 1. Sewa menyewa box seserahan di akun Instagram @seserahanpandeglang merupakan akad ijarah maushufah fi dzimmah. Ada beberapa tahap dalam pelaksanaan akad sewa di akun Instagram @seserahanpandeglang yaitu: a. Pelaksanaan akad sewa (dapat dilakukan secara online maupun secara langsung ke tempat pemilik sewa), b. Pembayaran uang muka, c. Pertemuan kedua belah pihak, d. Kesepakatan pengambilan box juga pelunasan sewa, e. Pengembalian box. 2. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad sewa menyewa box seserahan di akun Instagram @seserahanpandeglang boleh dan sah karena sudah terpenuhi rukun dan syarat sewa menyewa (ijarah) yakni adanya orang yang berakad (aqid), sighat akad, upah (ujroh), manfaat atas barang (ma’qud alaih). Adanya uang muka sudah berdasarkan keridhoan kedua belah pihak.