Daftar Isi:
  • Hola.Nasa adalah olshop yang menjual Mystery Box. Dinamakan Mystery Box (Kotak misteri) karena produk tersebut masih bersifat misteri. Maka dalam skripsi ini penulis akan meninjau lebih lanjut bagaimana Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Teknik Marketing Jual Beli Mystery Box. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana praktik teknik marketing jual beli Mystery Box di marketplace Shopee online shop Hola.Nasa ? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap teknik marketing jual beli Mystery Box di marketplace Shopee online shop Hola.Nasa ? 3). Bagaimana tinjauan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap teknik marketing jual beli Mystery Box di marketplace Shopee online shop Hola.Nasa ? Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui praktik jual beli dengan teknik marketing Mystery Box di marketplace Shopee online shop Hola.Nasa 2) Untuk mengetahui bagaimanakah tinjauan Hukum Islam terhadap teknik marketing jual beli yang menggunakan teknik Marketing Mystery Box di marketplace Shopee online shop Hola.Nasa 3) Untuk mengetahui bagaimanakah tinjauan UUPK nomor 8 tahun 1999 terhadap jual beli yang menggunakan teknik marketing Mystery Box di marketplace Shopee online shop Hola.Nasa Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif bersifat hukum empiris sosio-legal dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer terdiri dari UUPK Nomor 8 Tahun 1999. Kesimpulan penelitian ini: 1) Pada praktik teknik marketing jual beli Mystery Box, Pembeli dianggap setuju jika membeli karena semua ketentuan telah tertera pada deskripsi etalase produk. 2). Dari perspektif hukum Islam terdapat rukun dan syarat yang tidak terpenuhi, yaitu syarat ma’qud alayh dan hal ini termasuk kedalam jual beli fasid serta mengandung unsur gharar. 3) Dari perspektif UUPK no 8, pada teknik marketing jual beli Mystery Box terdapat pasal yang dilanggar, yaitu pasal 4 mengenai hak konsumen ayat (2),(4) dan (6). Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha ayat (5) dan (6), serta pasal 8 mengenai perbuatan yang dilarang bagi para pelaku usaha ayat (9).