Praktik Kawin Paksa dan Faktor Penyebabnya Ditinjau dari Hukum Islam (Stadi kasus di Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang)
Daftar Isi:
- Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara suami dan isteri, maka dalam perkawinan itu harus ada kerelaan dari kedua belah pihak. Objek kajian dalam penelitian ini mengenai perkawinan paksa yang dilaksanakan semata-mata karena menuruti kehendak orang tua atau karena adanya unsur paksaan mengingat bahwa perkawinan paksa yang terjadi di desa walikukun kecamatan carenang Kabupaten serang adalah merupakan bentuk perkawinan yang menyimpang dari aturan hukum, atau perkawinan yang tidak memenuhi syarat sahnya suatu perkawinan menurut ketentuan aturan hukum perkawinan. Rumusan masalah ini adalah 1. Bagaimana Praktek Kawin Paksa dan faktor penyebabnya di Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang. 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap praktek kawin paksa di Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang. Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui faktor yang mendorong terjadinya kawin paksa dan dampak penyebabnya kawin paksa di Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap kawin paksa di Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan yang sumber datanya diambil dari data primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data diambil dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk menganalisis data yang telah di himpun, penulis menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini penulis mendapatkan beberapa kesimpulan diantaranya adalah 1.Praktik Kawin Paksa Dan Faktor Penyebabnya Ditinjau Dari Hukum Islam di Desa Walikukun Kecamatan Carenang, yaitu pada dasarnya tidak mendapat persetujuan dari anak-anak mereka, pernikahan itu terlaksana karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi yang petama faktor ekonomi, Para orang tua yang menikahkan anaknya dengan secara paksa berkeinginan untuk melihat kehidupan anak-anaknya lebih dari itu dan tidak seperti yang dialami serta bisa mendapatkan apa saja yang diinginkan oleh anak-anaknya, untuk itu orang tua mengambil jalan menjodohkan anak-anaknya dengan laki-laki yang lebih tinggi tingkat ekonominya dari mereka. 2. Berdasarkan dari Tinjauan Hukum Islam Praktik Kawin Paksa Dan faktor Penyebabnya Ditinjau Dari Hukum Islam di Desa Walikukun Kecamatan Carenang, yaitu apabila orang tua ingin menikahkan anaknya (menjodohkannya) dengan pilihannya hendaklah meminta persetujuan terlebih dahulu kepada anaknya