Daftar Isi:
  • Organisasi kepemudaan adalah wadah organisasi yang menghimpun potensi pemuda di masyarakat yang kedudukannya saat ini sangat berpengaruh dalam mendukung keberlangsungan pembangunan daerah. Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 secara eksplisit memberikan tugas kepada organisasi kepemudaan untuk dapat melaksanakan pelayanan dalam mengakomodir potensi pemuda yang ada di masyarakat. DPD KNPI Kota Cilegon saat ini dinilai pemuda dalam menjalankan kegiatan pelayanan kepemudaan adanya penyelewangan dalam menjalankan organisasi serta dalam menjalankan program kepemudaan di nilai hanya bersifat seremonial dan belum bisa memberikan kegiatan yang sifatnya subtansial dengan memberdayakan potensi pemuda yang ada di masyarakat. Keberadaan pemuda dengan segala permasalahan yang di milikinya saat ini membutuhkan peranan nyata dari banyak pihak, pemuda membutuhkan pelayanan serta fasilitas yang dapat mengembangkan potensinya. Pertanyaan dari penelitian ini adalah 1). Bagaimana DPD KNPI Kota Cilegon menjalankan Kiprahnya menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009? yang kedua 2). Bagaimana Efektivitas Peran DPD KNPI Kota Cilegon dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui kiprah DPD KNPI Kota Cilegon dalam menjalankan kiprahnya menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009. 2). Untuk mengetahui Efektivitas peran DPD KNPI Kota Cilegon menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian field research, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melalui analisis data terhadap peran organisasi kepemudaan yang didapatkan dari hasil wawancara adapun sumber data sekunder yang di peroleh melalui beberapa literatur seperti buku, jurnal dan penelitian terdahulu. Kesimpulan penelitian ini 1). Kiprah organisasi kepemudaan DPD KNPI Kota Cilegon dalam menjalankan program pemerintah daerah melalui kegiatan pelayanan kepemudaan yang dilakukan saat ini hanya bersifat seremonial, dimana dalam menjalankan kiprahnya, pengurus DPD KNPI Kota Cilegon masih di nilai kurangnya rasa tanggung jawab serta pelayanan yang diberikan kepada pemuda belum sesuai dengan apa yang diharapkan dalam mendukung mewujudkan pembangunan di daerah. 2). Peran DPD KNPI Kota Cilegon dalam menjalankan program pemerintah daerah saat ini kurang efektif melaksanakan program kepemudaan, di nilai peran yang dilakukan tidak menonjolkan sebagai wadah organisasi yang menghimpun potensi pemuda serta kegiatan yang dilakukan belum sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009. Seharusnya peran DPD KNPI Kota Cilegon yang mempunyai kedudukan sebagai mitra pemerintah lebih memperhatikan pelayanan kepemudaan serta memberikan kegiatan yang lebih subtansial dengan memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda di Kota Cilegon.