Daftar Isi:
  • Gadai (Rahn) adalah suatu barang yang dijadikan penguat kepercayaan dalam piutang. Kasus yang terjadi di Desa Samangraya adalah banyak orang yang melakukan transaksi gadai namun sampai batas waktu 5 tahun tidak mampu membayar ganti pinjaman, maka pihak penerima gadai mengambilalih kepemilikan hak lahan tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: Bagaiamana hukum penggarapan lahan gadai oleh Murtahin setelah melewati limit waktu perjanjian di Kelurahan Samangraya Kecamtan Citangkil Kota Cilegon. Bagaimana hukum perubahan status hak kepemilikan lahan kepada Murtahin setelah melewati limit waktu perjanjian di Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. Bagaimana upaya hukum dalam penyelesaian sengketa lahan yang digadaikan di Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui hukum penggarapan lahan gadai oleh Murtahin setelah melewati limit waktu perjanjian. Untuk mengetahui hukum perubahan status hak kepemilikan lahan di Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. Mengetahui upaya pemerintah Desa dalam terjadinya praktek gadai tanah pertanian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Untuk mendapatkan data yang valid, penyusun menggunakan metode pengumpulan data, wawancara dan dokumentasi. Data primer didapat dari hasil wawancara dengan tokoh masyarakat, penggadai, dan penerima gadai, sementara data sekunder berupa dokumen-dokumen, buku, catatan dan sebagainya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum penggarapan lahan oleh Murtahin di desa Samangraya tidak boleh mengambil manfaatnya oleh kedua belah pihak. Sedangkan, hukum perubahan status hak kepemilikan lahan kepada Murtahin dianggap tidak sah dan batal demi hukum.