Daftar Isi:
  • Kasus Perceraian di kota bekasi terus mengalami peningkatan faktor perceraian itu bisa terjadi akibat dari kurang harmonisnya hubungan pernikahan, faktor ekonomi dan adanya konflik antara anggota keluarga yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) upaya penyuluhan agama Islam dalam hal ini dilaksanakan oleh kantor urusan agama kecamatan medan satria untuk memberikan solusi dan nasehat terhadap pasangan suami istri untuk mengendalikan dan meminimalisir kasus perceraian yang terjadi dengan pendekatan keagamaan. Perumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana pelaksanaan KMA Nomor 648 tahun 2020 tentang penyuluhan agama Islam dalam mengurangi angka perceraian di KUA kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. 2. Bagaimana pelaksanaan KMA Nomor 648 tahun 2020 tentang penyuluhan agama Islam dalam mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga di KUA kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. 3. Apa saja faktor pendukung dan penghambat Penyuluhan Agama Islam di KUA kecamatan Medan Satria. Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui pelaksanaan penyuluhan agama Islam di KUA Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi khususnya kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga dalam perkawinan. 2. Untuk mengetahui bagaimana evektivitas pelaksanaan Penyuluhan Agama Islam di KUA Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi untuk mewujudkan keluarga harmonis. Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif. Dengan sumber data yang digunakan terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data, penulis memperoleh wawancara, observasi lapangan dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini penulis mendapatkan beberapa kesimpulan diantaranya adalah penyuluhan agama Islam dalam mengurangi angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan dalam beberapa program diantaranya Bimbingan Perkawinan untuk calon mempelai suami dan istri, seminar untuk sosialisasi tentang keluarga sakinah, memberikan penyuluhan ke majlis ta’lim kaum ibu dan kaum bapak dan membuka konsultasi bagi pasangan suami dan istri untuk menjadi media dalam penyelesaian konflik rumah tangga.