Daftar Isi:
  • Bagi hasil menurut syariat Islam salah satunya adalah mudharabah. Akad mudharabah adalah kontrak perjanjian antara pemilik modal (rabb al-maal) dan pengelola dana (mudharib) untuk digunakan sebagai aktifitas perekonomian yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengelola modal, dimana jika ada kerugian ditanggung oleh pemilik modal, namun jika kerugian ini terjadi dalam keadaan normal, pemodal (rabb al-maal ) tidak boleh intervensi kepada pengelola dana (mudharib) dalam menjalankan usahanya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu:1)Bagaimana pemahaman Peternak Bebek Peking Desa Mekarsari Kecamatan Carenang Kabupaten Serang terhadap sistem bagi hasil mudharabah ?2). Bagaimana praktik penerapan bagi hasil dalam pemeliharaan ternak Bebek peking di Desa Mekarsari kecamatan Carenang kabupaten Serang. Tujuan penelitian ini yaitu:1). Untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan carenang Kabupaten Serang terhadap sistem bagi hasil mudharabah. 2).Untuk mengetahui Bagaimana praktik penerapan bagi hasil bebek peking di Desa Mekarsari kecamatan Carenang Kabupaten Serang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Dan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data primer yaitu data yang diperoleh dari wawancara para peternak selama satu satu periode panen sebanyak 30 data. Teknik pengambilan data yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah Wawancara dan Observasi. Kesimpulan dari wawancara penelitian ini adalah pemahaman peternak belum memahami tentang bagi hasil Mudharabah.Tetapi dalam praktiknya peternak hanya mengikuti Prosedur Kerjasama. Dan disimpulkan bahwa kerjasama antara peternak dan PT. Charoen Pokphand Indonesia. Sesuai dengan Mudharabah karna perjanjian kerjasama dilakukan dengan terulis dan kerugian ditanggung bersama, dengan persyaratan dan ketentuan yang telah di sepakati bersama.