Penyerapan Dana Desa Tahun 2018 Untuk Pembangunan Infrastruktur Di Desa Dalam Perspektif (PP No 60 Tahun 2014) Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN (Studi Kasus Desa Dalembalar Kec. Cimanuk Kab. Pandeglang, Banten)
Daftar Isi:
- Entus Takafa NIM : 151200442 Judul Skripsi: PENYERAPAN DANA DESA TAHUN 2018 UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR DI DESA DALAM PERSEPEKTIF (PP NO 60 TAHUN 2014) TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN (Studi Kasus Des. Dalembalar Kc. Cimanuk Kb. Pandeglang, Banten). Pada prinsipnya Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan kesejahteraan masayakat Desa. Studi ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis penyerapan Dana Desa di Desa Dalembalar yang ditinjau daei Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersuber Dari PABN, Tujuannya adalah agar dapat diketahui apa yang menjadi masalah tidak efektifnya dana Desa di Desa Dalembalar tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Pengaturan Penyerapan Dana Desa, Berdasarkan PP NO 60 Tahun 2014? 2) Bagaimana Pelaksanaan Penyerapan Dana Desa Dalembalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang? 3) Bagaimana Hambatan Penyerapan Dana Desa Dalembalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang? Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah 1) Untuk mengetahui hasil dari pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBN dalam proses pembangunan desa yang di dambakan. 2) Untuk mengetahui kendala apa saja yang di hadapi desa dalam pengaplikasian pembangunan desa. 3) Untuk mengetahui mekanisme yang dilakukan desa dalam penyerapan dana desa yang bersumber dari APBN. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kualitatif yaitu metode penelitian ilmu-ilmu sosial yang mengumpulkan dan menganalisis data berupa kata-kata (lisan maupun tulisan) dan perbuatan-perbuatan manusia. Dari skripsi ini dapat diambil kesimpulan bahwa : 1) Pengaturan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan Penyerapannya adalah dengan mekanisme musyawarah yang melibatkan pemerintah Desa, Rt/Rw, tokoh masyarakat, dan BPD. Untuk merumuskan penyerapan dana desa yang bersumber dari APBN. 2) Pelaksanaan Penyerapan Dana Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 di Desa Dalembalar belum terlaksana sepenuhnya dalamhal pemberdayaan masyarakat dan Badan Usaha Mikik Desa (BUMDes). 3) Kendala dalam melaksanakan penyerapan pengunaan Dana Desa di Desa Dalembalar karena lambatnya pencairan Dana Desa dari Pusat, disamping itu kurangnya kerja sama masyarakat dalam melaksanakan pembangunan Desa, dan faktor cuaca.