Daftar Isi:
  • Ulya Amalia, NIM : 161130091, Judul Skripsi : Pelaksanaan Perjanjian Fidusia Pada Produk Ar-rahn Untuk Usaha Mikro (ARRUM) BPKB di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang Dalam menyalurkan dananya Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang mempunyai produk unggulan untuk memberikan pinjaman kepada pengusaha mikro yang disebut dengan Arrum BPKB (Ar rahn Untuk Usaha Mikro) dengan memakai sistem fidusia. Dalam hal ini debitur hanya menyerahkan bukti kepemilikan kendaraannya saja untuk dijaminkan ke Pegadaian Syariah sedangkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tetap dalam tangan debitur sehingga debitur bisa mengalihkan objek jaminan tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur dan mengalami kredit macet hal ini tentu saja dapat merugikan pihak kreditur serta kreditur mengalami kesulitan dalam hal mengeksekusi objek jaminan yang dialihkan tersebut. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat, 1) Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Fidusia Pada Produk ARRUM BPKB di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang? 2) Bagaimana Penyelesaian Masalah Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Pada Produk ARRUM BPKB di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang? Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian fidusia pada produk ARRUM BPKB di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang. 2) Untuk mengetahui penyelesaian masalah pengalihan objek jaminan fidusia pada produk ARRUM BPKB di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, yang menggunakan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa. 1) Pelaksanaan perjanjian fidusia pada produk ARRUM BPKB di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang diawali dengan mengajukan permohonan dan menyerahkan persyaratan lalu dilakukan verifikasi dan survey setelah disetujui maka dilaksanakan penandatanganan akad rahn tasjily (perjanjian jaminan fidusia) kemudian pencairan uang dan yang terakhir pendafataran akta fidusia ke kantor pendaftaran fidusia. Pelaksanaan perjanjian fidusia pada produk ARRUM BPKB ini telah memenuhi syarat dan rukun perjanjian (akad) yang telah ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dimana adanya pihak-pihak yang berakad, objek akad, tujuan pokok akad serta kesepakatan. 2) Dalam menyelesaikan masalah pengalihan objek jaminan fidusia pada produk ARRUM BPKB di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dengan dilandasi itikad baik. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat maka pihak pegadaian Syariah akan mengeksekusi objek jaminan yang berada di pihak ketiga.